Pegawai KPK Terlibat Pungli Berbaris Minta Maaf Secara Terbuka
Abdul Rahman Ahdori
JAKARTA, (ERAKINI) - Sebanyak 78 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berbaris meminta maaf secara terbuka. Hal ini merupakan bagian dari sanksi atas keterlibatannya dalam kasus pungutan liar atau pungli Rutan KPK.
Penyampaian permintaan maaf tersebut disampaikan di depan pimpinan, anggota Dewas, hingga Sekjen KPK di Gedung Juang KPK, Jakarta Selatan, Senin (26/2/2024) pagi. Sekjen KPK Cahya H Harefa memimpin langsung pelaksanaan putusan etik tersebut.
Dalam pegawai KPK, mengakui telah melakukan pelanggaran etik dan berjanji tidak akan mengulanginya lagi.
"Dengan ini saya menyampaikan permintaan maaf kepada Komisi Pemberantasan Korupsi dan atau Insan KPK atas pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku yang telah saya lakukan, berupa menyalahgunakan jabatan dan atau kewenangan yang dimiliki," ujar pegawai KPK yang memimpin pembacaan sanksi.
"Termasuk menyalahgunakan pengaruh sebagai Insan Komisi baik dalam pelaksanaan tugas, maupun kepentingan Pribadi dan/atau golongan," katanya lagi.
Sebagai informasi, kasus pungli di Rutan KPK diproses secara tiga pendekatan hukum. Secara etik, 90 pegawai KPK telah disanksi oleh Dewas KPK. Total ada 93 pegawai yang terbukti melanggar, yang terdiri dari 78 pegawai disanksi permintaan maaf, sedangkan 12 pegawai lainnya diserahkan ke Inspektorat untuk menjalani sanksi kepegawaian.

















