Search

Kasus Kuota Haji, Eks Menag Yaqut: Saya Tak Menerima Sepesar Pun, Baik untuk Diri Sendiri, NU maupun Ansor

JAKARTA, (ERAKINI) – Mantan Menteri Agama (Menag) RI Yaqut Cholil Qoumas (Gus Yaqut) menegaskan bahwa pihaknya tak mengambil keuntungan dari proses pembagian kuota haji, juga menegaskan bahwa baik dirinya, Jamiyah Nahdlatul Ulama (NU) maupun Ansor tak menerima sepeser pun. Penegasan itu disampaikan langsung oleh eks Menag Yaqut menyusul penetapan dirinya sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

“Keputusan ini (pembagian kuota haji reguler dan khusus 50:50, red) saya ambil, pertimbangan yang utama dan pertama itu adalah hifdzun nafs atau menjaga keselamatan jemaah. Tidak pernah terpikir sedikit pun di dalam pikiran saya, di dalam hati saya, dalam ucapan saya bahwa saya akan mengambil keuntungan dari proses pembagian kuota 50:50 itu. Jadi saya harus tegaskan, saya tidak menerima sepesar pun dari proses pembagian kuota itu. Tidak ada. Baik itu untuk diri saya pribadi, untuk Jamiah Nahdatul Ulama maupun Ansor yang pada waktu itu masih saya pimpin,” tegas eks Menag Yaqut dilansir dari podcast yang diunggah oleh kanal YouTube Ruang Publik, Kamis (15/1/2026)

Ia menegaskan bahwa pihaknya tidak pernah berpikir soal uang, melainkan keselamatan jemaah haji yang diutamakan. Dalam podcast itu, eks Menag Yaqut menjelaskan runtutan pengambilan kebijakan kuota tambahan dengan flashback ke tahun 2023 yang mana tambahan kuota haji waktu itu adalah 8.000.

Di tahun 2023 dengan tambahan 8.000 dan pembagian 92 persen : 8 persen, haji waktu itu masih menggunakan Mina Jadid atau kawasan yang sebenarnya di luar Mina, lebih dekat ke Muzdalifah. Mina baru itu, kata dia, bukan mina sebenarnya yang tahun 2023 masih bisa dipakai.

“Nah, dengan tambahan 8.000 di tahun 2023 itu terjadi banyak masalah. 8.000 kuota tambahan plus masih boleh menggunakan Minat Jadif. Itu terjadi banyak persoalan. di Muzdalifah misalnya itu area area yang sangat terbatas sehingga jemaah yang ada di Muzdalifah itu baru bisa di ee antar menuju Mina bersih jam setengah 2 siang. baru selesai. Di Mina kita semua tahu terjadi crowded yang luar biasa dengan penambahan 8.000 kota itu tadi. Penambahan 8.000 ternyata menciptakan situasi crowded di Mina yang memang susah untuk dihindari. Itu di tahun 2023 sehingga banyak jemah kita yang mengalami kelelahan gitu ya, sehingga ujungnya adalah wafat, angka wafat juga tinggi gitu. Padahal baru 8.000 ya waktu itu,” ungkapnya.

Lalu di 2024, kata dia, Indonesia mendapat tambahan kuota sebanyak 20.000. Ia mengatakan bahwa tambahan 20.000 yang didapat Indonesia itu sudah di ujung proses, sudah mepet dan sudah mendekati berakhirnya proses persiapan teknis yang saat itu menurutnya terjadi di bulan Oktober dan diterima langsung oleh Presiden Jokowi dari Pangeran MBS Muhammad Bin Salman. Menurut eks Menag Yaqut, keputusan itu tidak ada dirinya, sehingga pertimbangan permasalahan kuota hingga menyebabkan jemaah haji wafat tidak sampai.

“Nah, masalahnya ketika Presiden Jokowi menerima kuota tambahan 20.000 itu, tidak ada saya. Tidak ada saya di sana. Presiden waktu itu didampingi oleh Menteri BUMN pada waktu itu Pak Erik Tohir, kemudian Menpora Pak Dito, lalu ada Menseseg. Maksudnya, pertimbangan secara teknisnya itu tidak tersampaikan. Seandainya saya ikut di situ, saya akan sampaikan kepada Presiden situasi di tahun 2023. Bahwa tambahan 20.000 itu akan akan sangat sulit sekali dicarikan layanan teknis yang paripurna. Tetapi kan faktanya bahwa ketika Presiden Jokowi menerima tambahan kuota itu, saya tidak ada di situ. Sehingga saya tidak bisa memberikan pertimbangan,” ungkap eks Menag Yaqut.

Kemudian saat disoal mengenai kerugian negara yang disampaikan KPK hingga menyentuh angka Rp1 triliun, eks Menag Gus Yaqut menegaskan bahwa dirinya tidak tahu perhitungan kerugian tersebut dari mana karena menurutnya, tidak ada pelibatan uang negara dalam penyelenggaraan haji khusus dan sepemahaman dirinya, haji khusus itu proses prosesnya adalah B2B (business-to-business).

“Jadi, tidak ada pelibatan uang negara dalam penyelenggaraan haji khusus. Itu pemahaman saya, dan tugas pemerintah negara dalam hal ini adalah mengawasi dan menjamin bahwa pelaksanaan haji itu bisa berjalan dengan baik dengan membuat regulasi-regulasi, hanya sampai di situ. Nah, soal keuangan pemerintah dalam hal ini Kementerian Agama tidak terlibat. Keuangan haji itu semuanya ada di BPKH, Badan Pengelola Keuangan Haji. Tidak ada di Kementerian Agama, maka kalau ditanya di mana kerugian negara bisa dihitung sampai Rp1 triliun, saya sendiri enggak tahu. Saya sendiri enggak tahu. Tetapi kan demi menghormati proses hukum ya ikuti bagaimana gitu,” jelasnya.

Eks Menag Yaqut pun dengan tegas menyatakan akan menunggu hasil perhitungan kerugian negara yang disebutkan oleh pihak KPK, dan uang negara mana yang kemudian dianggap dikorupsi. “Kita tunggu nanti memang ataukah benar ada kerugian negara yang disebutkan itu atau bagaimana ya? Kita tunggu, saya juga penasaran. Terus terang. Terus terang saya penasaran kerugian negara yang mana gitu, uang negara mana yang kemudian apa yang terambil itu ya, sehingga negara merasa dirugikan atas pembagian kuota ini. Saya sendiri juga tidak paham,” ujarnya.