Kader Muda Nahdlatul Ulama (NU) se-Indonesia menggelar Munas di Kediri, Jawa Timur. Forum itu menegaskan dukungan agar Lirboyo menjadi tuan rumah Muktamar hingga menolak wacana zonasi AHWA. (Foto: Jaringan Kader Muda NU).
KEDIRI, (ERAKINI) – Ratusan kader muda Nahdlatul Ulama (NU) dari berbagai penjuru Indonesia berkumpul dalam Musyawarah Nasional (Munas) Jaringan Kader Muda yang berlangsung pada 19–20 Juni 2026 di Kediri, Jawa Timur. Forum nasional tersebut menjadi ajang konsolidasi sekaligus perumusan arah strategis untuk memperkuat peran dan masa depan Jam’iyah di tengah berbagai dinamika organisasi yang berkembang.
Munas diikuti oleh perwakilan dari 24 provinsi, mulai dari Aceh hingga Papua. Peserta berasal dari beragam unsur strategis Nahdlatul Ulama, termasuk mantan Ketua PW GP Ansor se-Indonesia, jaringan santri pesantren, pegiat media sosial NU, serta berbagai elemen kader muda Nahdliyin lainnya.
Setelah melalui pembahasan yang mendalam dan mempertimbangkan dinamika organisasi, Munas menghasilkan empat keputusan strategis yang dipandang penting bagi penguatan arah gerak Jam'iyah Nahdlatul Ulama ke depan.
Pertama, yaitu mendukung penuh Muktamar ke-35 NU di Pondok Pesantren Lirboyo. Munas menyepakati dukungan penuh atas usulan berbagai PWNU dan PCNU se-Indonesia yang menetapkan Pondok Pesantren Lirboyo, Kediri, Jawa Timur, sebagai lokasi penyelenggaraan Muktamar ke-35 Nahdlatul Ulama. Dukungan ini bersambut dan didasari dengan adanya Surat Resmi Pernyataan Kesiapan Menjadi Tuan Rumah (Nomor: 001/G/AZM/P2L/V/2026 tertanggal 19 Mei 2026) yang ditujukan kepada PBNU dari Majelis Pengasuh Pondok Pesantren Lirboyo, dengan restu langsung dari KH. M. Anwar Manshur dan KH. Abdulloh Kafabihi Mahrus
“Pondok Pesantren Lirboyo dipilih karena merupakan salah satu pesantren tertua dan paling berpengaruh di Indonesia yang konsisten menjaga tradisi pendidikan Ahlussunnah wal Jamaah. Selain didukung oleh ketersediaan fasilitas, kawasan pesantren yang luas, dan kemudahan akses, Lirboyo dinilai memiliki reputasi besar dalam merawat persatuan dan ukhuwah. Faktor-faktor ini diyakini menjadi modal penting untuk menciptakan suasana Muktamar yang kondusif, produktif, dan penuh keberkahan,” kata Juru Bicara Munas Jaringan Kader Muda NU se-Indonesia, Purwaji sebagaimana keterangan tertulis yang diterima Erakini, Sabtu (20/6/2026).
Kedua, mendukung transformasi NU secara menyeluruh. Pihaknya mendorong seluruh Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) hingga Majelis Wwakil Cabang NU se-Indonesia untuk terus mengawal dan mendukung agenda Transformasi NU yang digagas oleh PBNU. “Transformasi ini meliputi percepatan Transformasi Digital (seperti implementasi tata kelola platform Digdaya persuratan dan administrasi), penguatan kaderisasi yang terstruktur, reposisi organisasi NU, serta perluasan peran-peran internasional NU demi mewujudkan tatanan perdamaian dunia,” katanya.
Ketiga, menolak tegas wacana zonasi geografis AHWA dan syarat struktural syuriyah. Ia mengatakan bahwa Munas menolak keras wacana sistem zonasi geografis dalam pemilihan anggota Ahlul Halli wal 'Aqdi (AHWA) serta menolak usulan yang membatasi syarat keanggotaan AHWA hanya bagi ulama struktural Syuriyah.
“Wacana zonasi dan pembatasan administratif ini dinilai bertentangan dengan Qonun Asasi dan melanggar kaidah pesantren Taqdimul Ahliyah 'ala al-Jughrafiyah atau mengutamakan kelayakan keilmuan di atas kedaerahan. Jaringan Kader Muda NU memandang usulan tersebut sangat berbahaya karena dapat memicu faksionalisme politik jatah daerah, menurunkan standar keulamaan, dan menutup akses bagi para kiai sepuh serta masyayikh pesantren non-struktural yang selama ini menjadi rujukan utama (marja') umat. Sistem AHWA yang ada saat ini sudah terbukti damai dan legitimate, sehingga harus dipertahankan,” jelasnya.
Keempat, mendukung penertiban tata kelola tambang NU. Purwaji menjelaskan bahwa Munas mendukung penuh langkah PBNU untuk memastikan bahwa tata kelola aset usaha pertambangan NU diatur secara ketat dalam Peraturan Perkumpulan (Perkum). “Hal ini krusial untuk menegaskan bahwa usaha pertambangan NU murni berstatus sebagai Amanah Jam’iyah, di mana pemilik manfaat akhir (beneficial owner) 100% adalah Perkumpulan NU, bukan milik pribadi, kelompok, maupun pengurus tertentu, sehingga seluruh manfaat ekonominya terdistribusi utuh untuk kemaslahatan umat,” katanya.