Logo Resmi Layanan Polisi 110, Ini Makna dan Filosofinya
Thomas Pulungan
JAKARTA, (ERAKINI) – Polri resmi menetapkan Logo Layanan Polisi 110 sebagai identitas visual nasional untuk layanan pengaduan dan permintaan bantuan masyarakat. Penetapan tersebut tertuang dalam Keputusan Kapolri Nomor Kep/695/V/2026 sebagai bagian dari upaya memperkuat pelayanan publik yang cepat, responsif, humanis, dan terintegrasi berbasis teknologi informasi.
Dengan penetapan logo resmi ini, layanan Polisi 110 diharapkan semakin mudah dikenali masyarakat sekaligus memperkuat akses terhadap layanan darurat kepolisian di seluruh Indonesia. Langkah tersebut juga menjadi bagian dari upaya meningkatkan kepercayaan publik terhadap kualitas pelayanan kepolisian.
Logo Layanan Polisi 110 dirancang sebagai representasi pelayanan yang cepat, tanggap, dan humanis, serta mencerminkan nilai-nilai utama Polri dalam melindungi, mengayomi, dan melayani masyarakat. Selain itu, logo tersebut juga menggambarkan komitmen institusi terhadap profesionalisme, transparansi, dan akuntabilitas dalam pelayanan publik.
Secara visual, warna merah pada angka 110 melambangkan keberanian, ketegasan, dan kesiapsiagaan dalam merespons situasi darurat. Warna putih merepresentasikan ketulusan, kejujuran, dan integritas, sedangkan warna hitam menggambarkan profesionalisme serta komitmen institusi dalam menjalankan tugas.
Desain kotak dengan sudut membulat pada logo melambangkan sistem pelayanan yang terstruktur, namun tetap mengedepankan pendekatan humanis. Garis bingkai berwarna merah mencerminkan perlindungan hukum serta ketegasan dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.















