Kronologi Ria Ricis Diteror dan Diperas Rp300 Juta oleh Pria Asal Cipayung Jaktim
Abdul Rahman Ahdori
JAKARTA, (ERAKINI) - Polisi berhasil menangkap pria berinisial AP (29), diduga pelaku teror dan pemerasan Rp300 juta ke artis Ria Ricis. Pelaku merupakan pemuda asal Cipayung, Jakarta Timur. Kini, AP telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan Polda Metro Jaya.
Direktur Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak mengungkap kronologi kasus tersebut. Ia mengatakan, kasus itu berawal dari AP yang mengaku tidak terhimpit ekonomi.
Tersangka AP lalu meretas sistem elektronik milik Ria Ricis. Kemudian, dia mengambil foto dan video dari ponsel Ria Ricis. Foto dan video Ria Ricis itu kemudian digunakan AP untuk melakukan pengancaman dan pemerasan.
"Melalui peretasan ilegal atau illegal access yang dilakukan tersangka terhadap sistem elektronik (ponsel) milik korban untuk mengambil informasi dan atau dokumen elektronik pribadi milik korban," kata Ade kepada wartawan, Selasa (11/6/2024).
Ade Safri menambahkan, setelah mendapatkan foto dan video Ria Ricis, ia kemudian memeras korban Rp 300 juta. AP mengancam akan menyebar foto dan video tersebut apabila uang tidak diberikan.
"Dokumen elektronik pribadi ini digunakan untuk melakukan pengancaman melalui media elektronik kepada korban melalui perantara manager ataupun asisten korban. Tersangka meminta korban memberikan uang sebesar Rp 300 juta," tuturnya.
Tidak terima atas perbuatan tersebut, Ria Ricis membuat laporan ke pada Jumat, 7 Juni 2024 lalu. pun menangkap tersangka AP di rumahnya di kawasan Cipayung, Jakarta Timur pada Senin (10/6/2024) dini hari.















