Aktris sekaligus istri terpidana kasus korupsi Harvey Moeis, Sandra Dewi, mengajukan gugatan keberatan atas penyitaan aset miliknya yang terkait dengan kasus korupsi timah. Foto: Dok Antara
JAKARTA, (ERAKINI) - Aktris sekaligus istri terpidana kasus korupsiHarvey Moeis, Sandra Dewi, mengajukan gugatan keberatan atas penyitaan aset miliknya yang terkait dengan kasus korupsi pengelolaan di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah pada 2015–2022.
Juru Bicara Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Andi Saputra, mengatakan saat ini sedang berlangsung sidang keberatan atas penyitaan aset yang diajukan oleh Sandra dalam perkara korupsi yang menjerat suaminya.
"Apakah nantinya permohonan keberatan itu dikabulkan atau tidak, sepenuhnya menjadi kewenangan majelis hakim yang menilainya," ujar Andi, Selasa (21/10/2025).
Andi menyebut sebagian aset yang diajukan keberatan oleh Sandra antara lain sejumlah perhiasan; dua unit kondominium di Gading Serpong, Tangerang, Banten; rumah di kawasan Pakubuwono, Kebayoran Baru, Jakarta; rumah di Permata Regency, Jakarta; tabungan di bank yang telah diblokir; serta sejumlah tas.
Pemohon dalam sidang keberatan dengan nomor perkara 7/PID.SUS/KEBERATAN/TPK/2025/PN.Jkt.Pst tersebut terdiri atas Sandra Dewi, Kartika Dewi, dan Raymon Gunawan. Sementara itu, termohon dalam keberatan ini adalah jaksa penuntut umum dari Kejaksaan Agung.
Dalam keberatannya, Sandra berdalih sebagai pihak ketiga yang beriktikad baik, serta menyatakan bahwa aset-aset tersebut diperoleh secara sah melalui kegiatan endorsement atau iklan, pembelian pribadi, hadiah, dan tidak berkaitan dengan tindak pidana korupsi. Ia juga menyebut telah membuat perjanjian pisah harta sebelum menikah.
Andi menambahkan bahwa sidang keberatan Sandra Dewi telah memasuki agenda pembuktian, dengan menghadirkan ahli pada Jumat (17/10). Sidang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Rios Rahmanto, dengan dasar hukum mengacu pada Pasal 19 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.
Sebelumnya, Mahkamah Agung menolak permohonan kasasi dari terdakwa Harvey Moeis, yang merupakan perpanjangan tangan PT Refined Bangka Tin (RBT). Dengan putusan tersebut, Harvey tetap dijatuhi hukuman 20 tahun penjara dalam kasus korupsi timah.
Ia juga dijatuhi hukuman denda sebesar Rp1 miliar, subsider 8 bulan kurungan, serta uang pengganti sebesar Rp420 miliar subsider 10 tahun penjara. Vonis ini sesuai dengan putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
Pada awalnya, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di PN Jakarta Pusat menjatuhkan hukuman kepada Harvey berupa pidana penjara 6 tahun 6 bulan, denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan, serta uang pengganti Rp210 miliar subsider 2 tahun penjara. Namun, pada tingkat banding, hukumannya diperberat.
Dalam perkara tersebut, Harvey Moeis dinyatakan bersalah karena melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama terkait pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah IUP PT Timah Tbk selama periode 2015–2022, yang menyebabkan kerugian negara hingga Rp300 triliun.
Ia terbukti menerima uang sebesar Rp420 miliar bersama Manajer PT Quantum Skyline Exchange (QSE), Helena Lim. Dana tersebut kemudian digunakan dalam tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Dengan perbuatannya, Harvey dinilai telah melanggar Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sementara itu, Kejaksaan Agung mempersilakan Sandra Dewi untuk mengajukan keberatan atas penyitaan aset-aset miliknya yang terkait dengan perkara korupsi suaminya.
"Silakan saja. Itu memang diatur dalam Pasal 19 Undang-Undang Tipikor, di mana pihak ketiga yang merasa dirugikan dapat mengajukan keberatan ke pengadilan," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Anang Supriatna.
Anang mengingatkan agar keberatan disampaikan dalam tenggat waktu yang telah ditentukan. "Setelah permohonan diajukan ke pengadilan, nanti akan ada mekanisme pemanggilan keterangan, baik dari pihak Kejaksaan maupun dari pihak Sandra Dewi sebagai pemohon," ujarnya.
Ia menegaskan bahwa Kejaksaan menghormati proses hukum yang berjalan dan jaksa penuntut umum siap menjelaskan keberatan yang diajukan Sandra di persidangan.
"Kalau memang pihak yang mengajukan memiliki dasar dan bukti yang kuat, dan nanti ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, maka aset bisa dikembalikan. Kami menghormati apa pun keputusan pengadilan. Namun demikian, kami meyakini tindakan penyidik sudah tepat dan memiliki dasar yang kuat," tukas Anang.