Direktur Jenderal Bina Penyelenggaraan Haji dan Umrah, Puji Raharjo (pertama dari kanan) ditemani Direktur Haji Khusus dan Umrah, Akhmad Fauzin (kemeja putih) saat memberikan keterangan pers kepada awak media saat Diklat PPIH Arab Saudi di Asrama Haji Pondok Gede, Jakarta Timur, awal Januari lalu. Foto: Kemenhaj RI.
JAKARTA, (ERAKINI) - Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) RI mengimbau jemaah asal Indonesia mematuhi aturan baru yang diterbitkan Pemerintah Arab Saudi terkait pelaksanaan ibadah umrah selama 1447 Hijriah atau 2026 Masehi.
Aturan tersebut diterbitkan oleh Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi dan telah disampaikan secara resmi kepada pemerintah Indonesia. Surat itu ditandatangani Menteri Haji dan Umrah Arab Saudi, Tawfiq bin Fawzan Al-Rabiah.
Direktur Jenderal Bina Penyelenggaraan Haji dan Umrah, Puji Raharjo, membenarkan pihaknya telah menerima surat tersebut.
"Isi surat berupa imbauan mengenai ibadah umrah selama bulan Ramadan 1447 H/2026 M," kata Puji dalam keterangannya, Jumat (27/2/2026).
Menurut Puji, kebijakan itu diberlakukan sebagai bagian dari upaya Pemerintah Arab Saudi meningkatkan pelayanan kepada jemaah serta mengantisipasi puncak musim umrah 2026, khususnya bagi peziarah di Masjidil Haram dan Masjid Nabawi.
Puji meminta jemaah umrah Indonesia yang akan berangkat taat dan patuh terhdap aturan yang diberlakukan Arab Saudi mengingat akan berdampak terhadap citra Indonesia.
Selain itu, Kemenhaj mengimbau kepada jemaah agar memakai layanan katering, hotel dan asuransi kesehatan serta Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) yang resmi dan terpercaya.
"Tentu kami, Kemenhaj berharap jemaah umrah yang akan berangkat untuk memperhatikan imbauan ini," ucapnya.
Sementara itu, Direktur Haji Khusus dan Umrah Akhmad Fauzin berjanji segera menindaklanjuti aturan baru umrah tersebut. Menurut Fauzin, merujuk pada surat yang dikirimkan, Pemerintah Arab Saudi meminta PPIU di Indonesia menaati sejumlah ketentuan yang telah ditetapkan.
Pertama, kewajiban menyertakan layanan katering dalam paket umrah yang disetujui. Ketentuan ini bertujuan untuk menjamin ketersediaan konsumsi jemaah secara teratur dan jelas selama berada di Tanah Suci.
Kedua, jemaah tidak diperkenankan berangkat ke Arab Saudi dengan visa umrah apabila belum terikat dengan paket resmi dan disetujui yang mencakup seluruh komponen layanan pokok. Aturan ini dimaksudkan untuk menjamin keselamatan jemaah sekaligus menjaga kualitas layanan.
Ketiga, PPIU diminta memantau kondisi jemaah selama berada di Arab Saudi melalui koordinasi dengan pihak syarikah terkait. Selain itu, setiap jemaah wajib memiliki pemesanan akomodasi yang telah terkonfirmasi di hotel berizin resmi dari Kementerian Pariwisata Arab Saudi.
Fauzin menegaskan, Kemenhaj mengimbau seluruh jemaah Indonesia, baik yang sudah berada di Arab Saudi maupun yang akan berangkat, agar mematuhi aturan tersebut.
"Kami mengimbau kepada seluruh jemaah Indonesia untuk taat agar hubungan kelembagaan antara kedua negara tetap baik dan yang paling penting untuk keselamatan jemaah," ujarnya.