SPMB 2025: Calon Siswa Jalur Domisili Bisa Mendaftar Lintas Provinsi
Thomas Pulungan
JAKARTA, (ERAKINI) - Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) terus mematangkan skema Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) 2025. Salah satunya terkait aturan Jalur Domisili sebagai pengganti sistem Zonasi.
Mendikdasmen Abdul Mu'ti mengungkapkan bahwa Jalur Domisili dalam SPMB 2025 akan diupayakan mengakomodasi siswa untuk sekolah lintas provinsi.
"Sudah kami buat skema-skemanya, bagaimana akomodasi dari domisili yang mungkin lintas kabupaten, tapi juga ada yang lintas provinsi," ujar Mu'ti ukepada wartawan usai bertemu Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, Jumat (31/1/2025).
Mu'ti menjelaskan, jalur domisili lintas provinsi ini diterapkan ketika siswa tinggal di provinsi yang bersebelahan dengan provinsi lain. Jadi, syarat utamanya adalah kedekatan jarak antara rumah siswa dengan sekolah.
"Dalam hal di mana mereka tinggal di provinsi yang bersebelahan dengan provinsi lain yang secara domisili lebih dekat, maka dimungkinkan mereka juga (bisa) belajar di provinsi lain yang domisili memang lebih dekat," jelas Mu;ti
Khusus untuk jenjang SMA, diberlakukan sistem rayonisasi. Sistem rayonisasi memiliki ruang lingkup yang lebih luas. Sebab, Kemendikdasmen menemukan fakta bahwa terdapat sejumlah kecamatan yang memang tidak memiliki SMA/SMK negeri.
Melalui sistem rayonisasi ini siswa mungkin bersekolah di kabupaten lain di luar domisilinya. Kendati demikian, sekolah harus dalam wilayah provinsi yang sama.
















