Fakta Dibalik Perputaran Judi Online yang Mencapai Rp1 Triliun
Abdul Rahman Ahdori
JAKARTA, (ERAKINI) - Tidak lama setelah dibentuk Presiden Joko Widodo (Jokowi) Satgas Pemberantasan Judi Online yang terdiri dari unsur Kemenko Polhukam RI, Kemen Kominfo dan Polri, berhasil menangkap sejumlah tersangka. Dari penangkapan itu terungkap bahwa perputaran judi online mencapai Rp1 triliun.
"Estimasi perputaran uang pada ketiga website judi online tersebut sejumlah Rp1.041.000.000.000," ucap Wakil Ketua Harian Penegakan Hukum Satgas Pemberantasan Judi Online Website, Komjen Wahyu Widada, dalam jumpa pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (21/6/2024).
Komjen Wahyu menuturkan, ada 18 tersangka yang berhasil diringkus dalam kasus tersebut. Adapun para tersangka diduga melanggar Pasal 45 ayat (3) jo Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang ITE, Pasal 82 dan/atau Pasal 85 Undang-Undang Nomor 3 tahun 2011 tentang Tindak Pidana Transfer Dana, Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5 jo Pasal 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana pencucian uang, serta Pasal 303 KUHP jo Pasal 55 ayat 1 KUHP.
"Dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama adalah 20 tahun penjara," jelasnya.
Komjen Wahyu menyebut, modus operandi yang dilakukan para pelaku terkait ketiga situs judi online ini hampir sama. Para pelaku, kata dia, melakukan kegiatan melawan hukum itu secara kolektif. Mereka disebut turut membuat sistem pembayaran judi online.
Para tersangka juga menyamarkan pembayaran judi online ini melalui pembayaran yang ada di luar negeri. Bahkan, lanjutnya, mereka juga memanfaatkan alat pembayaran melalui kripto dan money changer.















