Bea Balik Nama Mobil Bekas Resmi Dihapus, Ini Komponen Biaya yang Masih Tetap Dibayar
Thomas Pulungan
JAKARTA, (ERAKINI) – Pemerintah resmi menghapus bea balik nama (BBN) mobil bekas di seluruh Indonesia. Namun, proses balik nama tetap memerlukan sejumlah pengeluaran lain yang wajib dibayarkan.
Kebijakan tersebut mengacu pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD), yang menetapkan bahwa objek BBNKB hanya diberlakukan pada penyerahan pertama kendaraan bermotor atau kendaraan baru.

















