Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono bersama pengurus KADIN DKI Jakarta dan Dinas KPKP DKI menebar 10.000 benih ikan tawes dan nila di embung Jagakarsa, Lenteng Agung, Jakarta Selatan, Jumat (16/2/2024). (Foto: Antara/Siti Nurhaliza)
JAKARTA, (ERAKINI) - Berdasarkan situs pemantau kualitas udara (IQAir) pada Senin pukul 05.55 WIB, kualitas udara di Jakarta pada Senin (19/2/204) pagi masuk ke dalam kategori tidak sehat dengan indeks (AQI) berada pada angka 130 (kisaran 100-200).
Kualitas udara tersebut menempatkan Jakarta pada peringkat 13 sebagai kota dengan udara terburuk di dunia. Angka polusi udara sebesar itu dihitung berdasarkan PM2.5 dengan nilai konsentrasi 47,5 mikrogram per meter kubik.
Angka itu memiliki penjelasan tingkat kualitas udaranya tidak sehat bagi kelompok sensitif karena dapat merugikan manusia ataupun kelompok hewan yang sensitif atau bisa menimbulkan kerusakan pada tumbuhan ataupun nilai estetika.
Sedangkan kategori baik yakni tingkat kualitas udara yang tidak memberikan efek bagi kesehatan manusia atau hewan dan tidak berpengaruh pada tumbuhan, bangunan ataupun nilai estetika dengan rentang PM2,5 sebesar 0-50.
Kemudian, kategori sedang yakni kualitas udaranya yang tidak berpengaruh pada kesehatan manusia ataupun hewan tetapi berpengaruh pada tumbuhan yang sensitif dan nilai estetika dengan rentang PM2,5 sebesar 51-100.
Lalu, kategori sangat tidak sehat dengan rentang PM2,5 sebesar 200-300 atau kualitas udaranya dapat merugikan kesehatan pada sejumlah segmen populasi yang terpapar. Terakhir, berbahaya (300-500) atau secara umum kualitas udaranya dapat merugikan kesehatan yang serius pada populasi.
1. Lahore, Pakistan yang berada di angka 258,
2. Dhaka, Bangladesh di angka 247,
3. Mumbai, India di angka 193,
4. Delhi, India di angka 180,
5. Chengdu, Cina di angka 167,
6. Wuhan, Cina di angka 164,
7. Milan, Itali di angka 162,
8. Kathmandu, Nepal di angka 159,
9. Yangon, Myanmar di angka 155,
10. Kampala, Uganda di angka 151,
11. Tehran, Iran di angka 139,
12. Chongqing, Cina di angka 132.
Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono menerbitkan Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 593 Tahun 2023 tentang satuan tugas (satgas) pengendalian pencemaran udara sebagai kebijakan untuk mempercepat penanganan polusi udara.
Ruang lingkup satgas pengendalian pencemaran udara ini diantaranya menyusun standar operasional prosedur (SOP) penanganan pencemaran udara di DKI Jakarta, mengendalikan polusi udara dari kegiatan industri, dan memantau secara berkala kondisi kualitas udara, hingga dampak kesehatan dari polusi udara.
Lalu, melaksanakan pencegahan sumber pencemar, baik dari sumber bergerak maupun sumber tidak bergerak, termasuk sumber gangguan serta penanggulangan keadaan darurat. Kemudian menerapkan wajib uji emisi kendaraan bermotor, melakukan peremajaan angkutan umum dan pengembangan transportasi ramah lingkungan untuk transportasi umum dan pemerintah
Selanjutnya bertugas meningkatkan ruang terbuka, bangunan hijau, dan menggiatkan gerakan penanaman pohon, meningkatkan peran serta masyarakat dalam perbaikan kualitas udara, melaksanakan pengawasan ketaatan perizinan yang berdampak terhadap pencemaran udara dan penindakan terhadap pelanggaran pencemaran udara.
Pemprov DKI Jakarta juga akan terus melakukan evaluasi dan mengkaji berbagai kebijakan yang sudah dilakukan agar tepat sasaran dan mampu secara efektif mengatasi permasalahan pencemaran udara. (ant)