Jaksa: Kebijakan Impor Gula Tom Lembong Rugikan Negara, Untungkan Pengusaha Swasta
Abdul Rahman Ahdori
JAKARTA, (ERAKINI) - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan bahwa kebijakan impor gula yang dikeluarkan oleh mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong tidak memperkaya dirinya secara langsung, namun telah memberikan keuntungan besar kepada sejumlah pengusaha dan korporasi di sektor industri gula.
Pernyataan itu disampaikan jaksa dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Jumat (11/7/2025), saat membacakan replik atas nota pembelaan (pleidoi) yang disampaikan Tom Lembong. Jaksa menegaskan, keputusan Tom dalam memberikan penugasan dan persetujuan impor dilakukan secara melawan hukum.
"Perbuatan terdakwa dalam memberikan penugasan kepada PT PPI, INKOPKAR, INKOPPOL, dan PUSKOPPOL serta persetujuan impor kepada delapan pabrik gula rafinasi dan PT Kebun Tebu Mas, telah memperkaya atau memberi keuntungan kepada orang lain dan korporasi," kata jaksa di ruang sidang.
Dalam dakwaan, jaksa merinci sejumlah pihak yang disebut memperoleh keuntungan besar berkat kebijakan impor tersebut. Berikut daftar nama pengusaha dan besaran nilai yang mereka terima:
- Tony Wijaya Ng (PT Angels Products): Rp144 miliar
- Then Surianto Eka Prasetyo (PT Makassar Tene): Rp31 miliar
- Hansen Setiawan (PT Sentra Usahatama Jaya): Rp36 miliar
- Indra Suryaningrat (PT Medan Sugar Industry): Rp64 miliar
- Eka Sapanca (PT Permata Dunia Sukses Utama): Rp26 miliar
- Wisnu Hendraningrat (PT Andalan Furnindo): Rp42 miliar
- Hendrogiarto A Tiwow (PT Duta Sugar International): Rp41 miliar
- Hans Falita Hutama (PT Berkah Manis Makmur): Rp74 miliar
- Ali Sandjaja Boedidarmo (PT Kebun Tebu Mas): Rp47 miliar
- Ramakrishna Prasad Venkatesha Murthy (PT Dharmapala Usaha Sukses): Rp5 miliar
Jaksa menyebut keuntungan-keuntungan tersebut muncul dari kerja sama antara perusahaan-perusahaan itu dengan koperasi dan BUMN mitra, seperti INKOPPOL dan PT PPI.
Dalam sidang sebelumnya pada 4 Juli 2025, jaksa telah menuntut agar Tom dijatuhi hukuman penjara selama 7 tahun serta denda sebesar Rp 750 juta subsider 6 bulan kurungan. Jaksa menilai Tom terbukti melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
















