BPK: Anggaran Tapera Rp567 Miliar Belum Dikembalikan ke Peserta
Abdul Rahman Ahdori
JAKARTA, (ERAKINI) - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI menemukan anggaran Rp567,45 miliar milik 124.960 peserta Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) pada tahun 2021 belum dikembalikan.
Hal tersebut sebagaimana hasil audit BPK yang tercantum dalam Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester II Tahun 2021 seperti dilihat, Selasa (4/6/2024). Demikian pula dengan 40.266 peserta pensiunan ganda juga belum menerima pengembalian dana.
“Peserta sebanyak 124.960 orang belum menerima pengembalian sebesar Rp567,45 miliar, dan peserta pensiun ganda sebanyak 40.266 orang sebesar Rp130,25 miliar,” tulis BPK.
Menanggapi hal tersebut, Komisioner BP Tapera Heru Pudyo Nugroho menyatakan bahwa sejak BP Tapera beroperasi hingga tahun 2024, pihaknya sudah mengembalikan tabungan perumahan rakyat kepada 956.799 orang PNS pensiun atau ahli warisnya sebesar Rp4,2 Triliun.
“Seluruh hasil temuan telah ditindaklanjuti sesuai rekomendasi BPK dan dilaporkan kepada BPK serta telah dinyatakan selesai oleh BPK. Sesuai UU No.4/2016, BP Tapera berkomitmen melakukan pengembalian Tabungan Perumahan Rakyat (pokok tabungan dan hasil pemupukannya) kepada peserta paling lama 3 bulan setelah berakhir kepesertaannya,” ucap dia dalam keterangan tertulis, Selasa (4/6/2024).
Heru menjelaskan, pengembalian tabungan perumahan rakyat kepada peserta atau ahli warisnya dilakukan melalui bank kustodian ke rekening peserta.
















