JAKARTA, (ERAKINI) - Sekretaris Jenderal PDIPHasto Kristiyanto menyatakan menolak kebijakan yang akan diberlakukan pemerintah terkait iuran Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera). Dalam peraturan terbaru tersebut, pegawai atau pekerja baik ASN/TNI/Polri maupun swasta wajib iuran 3% dari gaji yang diterima. Menurut Hasto, kebijakan itu mestinya tidak diterapkan.
"Ya kami sudah nyampaikan di dalam rapat kerja nasional (Rakernas) kelima bahwa seluruh kebijakan-kebijakan pemerintahan negara itu ditujukan pada upaya mewujudkan keadilan sosial bagi kesejahteraan rakyat itu," ucap di Ende, Nusa Tenggara Timur, Jumat (31/5/2024).
Hasto menuturkan, saat ini masyarakat Indonesia tengah mengalami situasi yang sulit. Dia menyebut semestinya pemerintah fokus pada pemberantasan korupsi yang merugikan negara hingga Rp 300 Triliun.
"Sehingga situasi sekarang rakyat sedang menghadapi persoalan yang berat, persoalan korupsi yang diungkapkan oleh Kejaksaan Agung itu kan Rp 300 triliun," ucap Hasto.
Hasto menyebut, pemerintah kini harusnya mengatasi masalah yang dampaknya besar ke masyarakat. Hasto meminta kebijakan itu tak diterapkan.
Sementara itu, Kantor Staf Presiden (KSP) meluruskan informasi soal program Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) yang saat ini mendapatkan sorotan dari masyarakat luas. KSP menyebut, munculnya kekhawatiran dan kegelisahan masyarakat terkait Tapera tersebut ditimbulkan karena ada kesalahpahaman.
“Pemerintah memahami kekhawatiran dan kegelisahan masyarakat Indonesia tentang program Tapera ini. Bahkan kita tahu ada yang marah dan seterusnya. Pertanyaannya kenapa sih itu bisa terjadi? Karena memang belum dijalankan sosialisasi yang masif sehingga ada mis pemahaman ada pertanyaan-pertanyaan yang perlu diberikan penjelasan lebih konkret,” ujar Kepala KPS Jenderal TNI (Purn) Moeldoko dalam konferensi pers yang disiarkan secara daring di akun youtube KSP, Jumat (31/5/2024).
Moeldoko menuturkan, pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) sejak awal berkomitmen untuk menjalankan reformasi di sektor sistem kesejahteraan sosial.
Karenanya, beberapa program seperti Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan, BPJS Ketenagakerjaan, Kartu Indonesia Pintar (KIP), Program Keluarga Harapan (PKH) dan Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP), di era pemerintahan Jokowi terus dimaksimalkan.
Moeldoko mengatakan, adapun tujuan dari program tersebut antara lain yaitu ingin menunjukan kehadiran pemerintah di semua situasi yang dialami masyarakat.
“Tujuannya, Presiden ingin menunjukan kehadiran pemerintah dalam semua situasi yang tiada pilih masyarakatnya. Khususnya terkait sandang pangan dan papan,” ujarnya.
Sementara Tapera, lanjut Moeldoko, adalah program yang berkaitan dengan papan. Selain itu, pelaksanaan program pemerintah tersebut sebagai amanah dari konstitusi yaitu UU Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Pemukiman dan UU Nomor 4 Tahun 2016 tentang Tapera.
“Tapera kepanjangan dari Bapertarum (Badan Pertimbangan Tabungan Perumahan) dulu dikhususkan untuk ASN, sekarang diperluas kepada pekerja mandiri dan swasta,” katanya.
Dia melaporkan, hingga hari ini berdasarkan data di Badan Pusat Statistik (BPS) ada sekitar 9,9 juta masyarakat yang belum memiliki rumah. Karena itulah, program Tapera dinilai sejalan dengan komitmen yang ingin dicapai oleh pemerintah.
Diberitakan sebelumnya, masyarakat menyoroti kebijakan yang akan diberlakukan pemerintah yang mewajibkan karyawan iuran Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) sebesar 3% dari total gaji yang diterima.
Kebijakan ini sebagaimana tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 tentang perubahan atas PP Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) yang diteken Jokowi pada 20 Mei 2024.