Menteri Haji dan Umrah RI, Mochamad Irfan Yusuf (Foto: Humas Kemenhaj)
JAKARTA, (ERAKINI) - Kementerian Haji dan Umrah merilis data terbaru kuota haji per kabupaten/kota untuk penyelenggaraan haji tahun 2026. Berdasarkan data tersebut, hampir seluruh wilayah mengalami penurunan alokasi seiring penyesuaian distribusi kuota dan daftar tunggu jemaah secara nasional.
Untuk Provinsi Jawa Barat, kuota haji 2026 ditetapkan sebanyak 29.643 , terdiri dari 27.833 reguler, 1.482 lansia, 205 pembantu Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah (KBIHU), serta 123 Petugas Haji Daerah (PHD).
Salah satu penurunan signifikan terjadi di Kabupaten Bogor, yang pada 2025 memiliki kuota 3.189 orang. Pada 2026, angka tersebut turun drastis menjadi 1.598 orang, memicu sorotan dan pertanyaan dari masyarakat setempat.
Menanggapi hal tersebut, Menteri Haji dan Umrah RI, Mochamad Irfan Yusuf, menegaskan bahwa penentuan kuota haji 1447 H/2026 M dilakukan sesuai prinsip keadilan dan proporsionalitas sebagaimana diamanatkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025.
“Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025 mengatur secara tegas bahwa pembagian kuota haji reguler antarprovinsi harus mencerminkan keadilan dan proporsionalitas,” ujar Irfan di Jakarta, Senin (17/11/2025).
Pria yang akrab disapa Gus Irfan itu menjelaskan bahwa Pasal 13 ayat (2) dalam UU tersebut menyediakan tiga pendekatan pembagian kuota, yakni berdasarkan proporsi daftar tunggu jemaah haji per provinsi, proporsi jumlah penduduk muslim, atau kombinasi keduanya.
“Dengan ketentuan baru ini, UU 14/2025 menghadirkan reformasi mendasar dalam sistem pembagian kuota haji. Setiap calon jemaah mendapatkan kesempatan berangkat secara lebih adil dan terukur,” kata Irfan.
Gus Irfan menegaskan bahwa pemerintah memilih menggunakan jumlah pendaftar aktif atau waiting list sebagai dasar pembagian kuota haji tahun 2026. Pendekatan ini diyakini paling sesuai dengan prinsip keadilan, kepastian, serta kemaslahatan.
“Selama ini, pembagian kuota berbasis proporsi penduduk muslim menimbulkan kesenjangan yang lebar antarprovinsi. Dengan dasar waiting list, pembagian kuota mencerminkan urutan pendaftaran jemaah secara nyata,” ujarnya.
Ia menjelaskan, pendekatan tersebut sekaligus menjawab keresahan publik terkait masa tunggu yang di beberapa daerah mencapai puluhan tahun.
“Opsi waiting list memberikan jawaban konkret terhadap aspirasi masyarakat dan memperkuat kepercayaan publik terhadap penyelenggaraan haji yang transparan dan akuntabel,” kata Irfan.
Menurut Gus Irfan, kebijakan baru ini sejalan dengan amanat UU 14/2025 yang memberi ruang bagi pemerintah untuk menentukan formula pembagian kuota paling relevan. Dalam situasi saat ini, pendekatan waiting list dianggap mampu mengurangi disparitas masa tunggu secara signifikan.
“Kebijakan berbasis waiting list bukan hanya pilihan teknokratis, tetapi langkah moral dan sosial untuk memastikan penyelenggaraan haji berjalan lebih adil dan berpihak pada umat,” katanya.
Tak hanya itu, Gus Irfan juga memastikan bahwa pembagian kuota haji 2026 menggunakan data daftar tunggu nasional dari Sistem Informasi dan Komputerisasi Haji Terpadu (SISKOHAT) dengan cut-off 16 September 2025. Total pendaftar aktif nasional tercatat mencapai 5.398.420 orang.
Data tersebut menjadi dasar perhitungan proporsi kuota tiap provinsi. Melalui formula ini, kuota mencerminkan kondisi faktual jumlah calon jemaah yang menunggu, bukan sekadar jumlah penduduk muslim.
“Kebijakan ini memastikan keadilan substantif dan kepastian keberangkatan bagi jemaah yang telah lama menunggu,” ujar Irfan.
Gus Irfan menegaskan bahwa penurunan kuota di sejumlah provinsi bukan disebabkan berkurangnya kuota nasional, melainkan efek reformasi sistem pembagian kuota.
Provinsi dengan daftar tunggu panjang mendapat tambahan alokasi signifikan, sementara daerah dengan antrean lebih pendek mengalami penyesuaian.
“Kebijakan baru ini harus dipahami bukan sebagai ketidakstabilan, melainkan transformasi menuju keadilan dan kepastian,” katanya.
Ia memastikan bahwa pemerintah tidak mengurangi hak calon jemaah mana pun. “Dalam jangka panjang, sistem ini akan menciptakan antrean yang lebih tertib, transparan, dan benar-benar adil bagi semua umat Islam di Indonesia,” kata Gus Irfan.