KPK Sita Uang Tunai Rp7 Miliar dalam OTT Cagub Bengkulu Rohidin Mersyah
Abdul Rahman Ahdori
JAKARTA, (ERAKINI) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berhasil mengamankan uang tunai senilai Rp7 miliar dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap Calon Gubernur Bengkulu, Rohidin Mersyah, pada Sabtu (23/11/2024). Uang yang disita terdiri dari mata uang rupiah, dolar Amerika Serikat (USD), dan dolar Singapura (SGD).
Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata, dalam konferensi pers mengungkapkan rincian uang yang berhasil diamankan. Di antaranya, uang tunai sebesar Rp32,5 juta yang ditemukan di mobil Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Bengkulu, Saidirman. Selain itu, ditemukan juga uang senilai Rp120 juta di rumah Kepala Biro Pemerintahan dan Kesra Provinsi Bengkulu, Ferry Ernest Parera, serta Rp370 juta yang ditemukan di mobil Gubernur Rohidin.
KPK juga menyita sekitar Rp6,5 miliar yang terdiri dari mata uang rupiah, USD, dan SGD, yang ditemukan di rumah dan mobil ajudan Gubernur Rohidin, Evriansyah alias Anca.
Dalam perkembangan terbaru, KPK menetapkan tiga tersangka dalam kasus ini, yaitu Rohidin Mersyah, Sekretaris Daerah Provinsi Bengkulu, Isnan Fajri, serta ajudan gubernur, Evriansyah. Sementara itu, lima orang lainnya yang sempat diamankan dalam operasi ini dilepaskan karena berstatus sebagai saksi, termasuk beberapa kepala dinas di Provinsi Bengkulu.
Alexander Marwata menjelaskan bahwa kasus ini telah diselidiki sejak Mei 2024. Penangkapan dilakukan setelah adanya informasi dari masyarakat mengenai mobilisasi dana yang diduga terkait dengan persiapan Pilkada yang akan datang. "Penyelidikan ini berdasarkan informasi masyarakat yang mencurigakan, terutama menjelang Pilkada," ujar Alexander.
















