Dikritik Lamban Tangani Aduan Publik, Begini Tanggapan Dewas KPK
Akhmad Baihaqi Arsyad
JAKARTA, (ERAKINI) - Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menanggapi kritik yang menyebut jajarannya lamban menanggapi aduan publik. Dewas KPK kemudian menjadikan penanganan perkara mantan Ketua KPK Firli Bahuri sebagai pembandingnya.
"Saya rasa tidak juga lambat, Pak Firli sudah putus (sidang kode etik), di Polda (Metro Jaya) juga belum selesai. Jadi enggak usah dikatakan lambat ya," kata Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean di Jakarta, Senin (15/1/2024)
Dewas KPK, kata Tumpak, mempunyai keterbatasan personel untuk menangani aduan tersebut. Dewas KPK hanya mempunyai 32 personel.
Tumpak yang juga Mantan pimpinan KPK periode 2003-2007 itu juga menjadikan penanganan kasus pungutan liar (pungli) Rutan KPK sebagai contoh.
Personel Dewas yang terbatas, jelas dia, harus mengklarifikasi saksi yang jumlahnya mencapai ratusan.
"Ya bisa dibayangkan bagaimana kami harus mengklarifikasi katakanlah Rutan KPK itu 93 orang, ratusan orang yang harus kami tanyai, enggak juga lamban ya," ujar Tumpak.
Namun demikian, yang juga mantan jaksa itu mengapresiasi kritik dari masyarakat yang menilai Dewas lambat menanggapi aduan dan akan segera memperbaiki kekurangan tersebut.


















