Search

Waspada Daging Impor Kedaluwarsa Dijual di Pasar Jelang Lebaran 2026

TANGERANG, (ERAKINI) – Menjelang Lebaran 2026, masyarakat diimbau lebih waspada peredaran daging impor kedaluwarsa. Bareskrim Polri berhasil menggagalkan peredaran daging domba kedaluwarsa sebanyak  9 ton, yang diduga hendak dijual ke pasar tradisional di Tangerang dan Jakarta. 

Kepala Satuan Reserse Mobil (Kasat Resmob) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri Kombes Pol Teuku Arsya Khadafi mengatakan, dalam pengungkapan kasus ini penyidik telah menetapkan empat orang tersangka. 

“Keempat tersangka memiliki peran masing-masing, yakni IY sebagai penjual sekaligus pemilik daging kedaluwarsa, T dan AR sebagai perantara atau broker, serta SS sebagai pembeli,” ujar Arsya dalam konferensi pers, Senin (16/3/2026).

Arsya menjelaskan, pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat mengenai dugaan perdagangan daging domba karkas impor dari Australia yang telah melewati masa kedaluwarsa.

Menindaklanjuti laporan tersebut, tim penyelidik Satresmob Bareskrim Polri melakukan penindakan awal dengan menyita tiga unit truk yang mengangkut daging domba impor yang diduga sudah kedaluwarsa di kawasan pergudangan Kosambi, Tangerang.

Penyelidikan kemudian dikembangkan ke sejumlah lokasi penyimpanan. Polisi menemukan dua gudang yang digunakan untuk menyimpan daging tersebut, yakni Gudang I di Poris Blok B1, Batuceper, Kota Tangerang, dan Gudang II di Jalan Raya Serang No 8, Cikupa, Kabupaten Tangerang, Banten. “Dari hasil penyelidikan tersebut, tim Satresmob telah mengamankan 10 orang saksi serta sejumlah barang bukti,” kata Arsya.

Dalam pengungkapan ini, polisi menyita total sekitar 12,9 ton daging domba kedaluwarsa. Daging tersebut ditemukan dalam tiga kendaraan boks yang masing-masing membawa ratusan kardus. Rinciannya, sebanyak 154 kardus dengan berat total 2.548,36 kilogram, 157 kardus seberat 2.411,69 kilogram, serta 148 kardus dengan berat mencapai 4.052,99 kilogram.

Sebagian Sudah Dijual dengan Harga Murah
Kasubdit I Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dit Tipidter) Bareskrim Polri Kombes Pol Setyo K Heriyanto mengungkapkan, para pelaku menjalankan modus dengan menjual daging kedaluwarsa dengan harga murah.

Berdasarkan keterangan tersangka IY, daging domba impor tersebut dibeli dari Australia pada 2022 sebanyak 24 ton dari sebuah perusahaan importir daging. Sebagian daging telah terjual, namun sekitar 14 ton sisanya disimpan di gudang milik tersangka meski telah melewati masa kedaluwarsa pada April 2024. 

“Pada Februari hingga Maret 2026, tersangka dengan bantuan perantara AR dan T menjual sekitar 1,6 ton daging kepada pembeli berinisial SS dengan nilai transaksi Rp80.658.000 atau sekitar Rp50.000 per kilogram,” jelas Setyo.

Tidak berhenti di situ, para tersangka juga berencana menjual kembali sekitar 9 ton daging kedaluwarsa tersebut. Pengiriman dilakukan menggunakan tiga unit truk menuju pembeli di wilayah Kosambi, Tangerang. Sebagian daging bahkan telah beredar di pasaran dengan harga jual sekitar Rp81.000 hingga Rp85.000 per kilogram.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 8 ayat (3) juncto Pasal 62 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

Selain itu, mereka juga dikenakan Pasal 90, Pasal 135, dan Pasal 140 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan, serta Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja. “Ancaman pidananya maksimal lima tahun penjara atau denda paling banyak Rp2 miliar,” sebut Setyo.