7 Fakta Menarik Fatwa Halal MUI soal Pewarna Karmin dari Serangga Cochineal
Akhmad Baihaqi Arsyad
JAKARTA, (ERAKINI) - Perwarna alami karmin yang berasal dari serangga Cochineal ramai diperbincangkan di media massa. Pewarna ini umumnya bisa digunakan untuk berbagai jenis makan dan minuman.
Terkait dengan pewarna dari serangga Cochineal tersebut, Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah mengeluarkan fatwa halal untuk penggunaanya.
Berikut 7 fakta menarik tentang fatwa halal MUI terkait pewarna karmin dari serangga Cochineal,
1. MUI nyatakan halal sepanjang bermanfaat dan tidak membahayakan
Pewarna alami karmin halal berdasar Fatwa MUI No 33 Tahun 2011 tentang Hukum Pewarna Makanan dan Minuman dari Serangga Cochineal, sebagaimana dilansir dari laman MUI, Jumat (29/9/2023).
Fatwa tersebut, menyebutkan bahwa pewarna makanan dan minuman yang berasal dari Cochineal hukumnya halal, sepanjang bermanfaat dan tidak membahayakan.
2. Seperti Belalang, Cochineal darahnya tidak mengalir
Hewan Cochineal, dalam Ilmu Biologi, digolongkan serangga karena termasuk kelas insecta, dengan genus Dactylopius, ordo Hemiptera dan species Dactylopius coccus.
Serangga ini hidup di atas kaktus dan memperoleh nutrisi dari tanaman, bukan dari bahan yang kotor. Hewan ini mempunyai banyak persamaan dengan belalang, termasuk darahnya yang tidak mengalir.


















