Soal Pewarna Makanan dari Serangga Cochineal, MUI Nyatakan Halal Digunakan
Akhmad Baihaqi Arsyad
JAKARTA, (ERAKINI) - Pewarna makanan yang berasal dari serangga Cochineal halal untuk digunakan. Hal itu dinyatakan oleh Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Fatwa Asrorun Niam Sholeh.
"Karena pada hakikatnya dia halal dan tidak membahayakan," kata Niam dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (28/9/2023).
MUI, kata Niam, secara khusus telah melakukan kajian panjang terkait dengan penggunaan dari serangga Cochineal sejak 2011. Kajian tersebut dilakukan secara intensif dengan menghadirkan sejumlah ahli yang salah satunya dari Institut Pertanian Bogor (IPB).


















