Layanan SIM Keliling Jakarta Minggu 30 Juni, Buka di Dua Lokasi
Abdul Rahman Ahdori
JAKARTA, (ERAKINI) - Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya, masih membuka pelayanan Surat Izin Mengemudi (SIM) Keliling pada dua lokasi berbeda di Jakarta, Minggu (30/6/2024).
Melalui akun X resmi tmcppoldametro, diinformasikan bahwa layanan tersebut buka mulai pukul 07.00 sampai 12.00 WIB.
Berikut lokasinya :
1. Jakarta Timur di Jalan Raden Intan Kalimalang, samping MCD Duren Sawit;
2. Jakarta Barat di Jalan Panjang tepatnya di depan Kantor BJB Kebon Jeruk.
Bagi warga yang akan mengakses layanan tersebut diminta membawa SIM yang akan diperpanjang dan KTP, masing-masing disertakan fotokopi.
Selain itu, ketika di lokasi gerai warga atau pemohon harus mengisi formulir serta mengikuti tes kesehatan dan tes psikologi.
SIM Keliling ini hanya untuk perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku. Sementara bagi pemegang SIM yang masa berlakunya telah habis wajib mengajukan permohonan SIM baru di Satpas SIM Daan Mogot, Barat.


















