KPK SP3 Kasus Aswad Sulaiman terkait Izin Tambang Rp2,7 Triliun di Konawe Utara
Thomas Pulungan
JAKARTA, (ERAKINI) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghentikan penyidikan kasus dugaan korupsi yang melibatkan mantan Bupati Konawe Utara, Sulawesi Tenggara, Aswad Sulaiman. Penyidikan kasus ini sudah berlangsung delapan tahun sejak Aswad ditetapkan tersangka pada 2017 lalu.
“Benar, KPK telah menerbitkan SP3 (Surat Perintah Penghentian Penyidikan) dalam perkara tersebut,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, kepada wartawan, Jumat (26/12/2025).
Budi menjelaskan, KPK memutuskan menghentikan penyidikan karena tidak ditemukan kecukupan alat bukti. Adapun perkara ini terkait pemberian izin kuasa pertambangan eksplorasi dan eksploitasi, serta izin usaha pertambangan (IUP) operasi produksi dari Pemerintah Kabupaten Konawe Utara periode 2007–2014.
“Setelah dilakukan pendalaman pada tahap penyidikan, tidak ditemukan kecukupan bukti. Oleh karena itu, KPK menerbitkan SP3 untuk memberikan kepastian hukum kepada pihak-pihak terkait,” jelasnya.
Meski demikian, Budi menegaskan KPK tetap membuka peluang untuk menyidik kembali perkara tersebut apabila ditemukan fakta atau bukti baru. “Jika masyarakat memiliki kebaruan informasi yang berkaitan dengan perkara ini, dapat menyampaikannya kepada ,” katanya.















