Selain Penjara 14 Tahun, Rafael Alun juga Divonis Bayar Uang Pengganti Rp10 Miliar
Thomas Pulungan
JAKARTA, (ERAKINI) - Mantan pejabat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan RI, Rafael Alun Trisambodo, divonis 14 tahun penjara dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Senin (8/1/2024). Ayah Mario Dandy Satriyo itu juga dijatuhkan pidana tambahan untuk membayar uang pengganti sebesar Rp10 miliar.
Apabila terdakwa tidak membayarnya dalam waktu 1 bulan setelah putusan berkuatan hukum tetap, maka harta bendanya akan dilelang sebagai pengganti.
















