Muhajir Akui Pelaksanaan Haji Indonesia Sangat Terikat MoU dengan Arab Saudi
Thomas Pulungan
JAKARTA, (ERAKINI) — Pemerintah Indonesia tidak bisa serta merta dapat mengubah komposisi kuota haji secara sepihak, karena pelaksanaan ibadah haji terikat nota kesepahaman (MoU) dengan Pemerintah Arab Saudi. Termasuk kuota haji tambahan 2024 yang saat ini diperkarakan di Pengadilan Tipikor, Jakarta.
Hal itu terungkap saat mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menggali keterangan saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam persidangan lanjutan kasus dugaan korupsi 2024 di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusa, Selasa (1/9/2026) malam.
















