Kejagung Tetapkan 3 Hakim yang Vonis Bebas Ronald Tannur Tersangka Suap!
Abdul Rahman Ahdori
JAKARTA, (ERAKINI) - Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menangkap 3 hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya karena terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) kasus dugaan suap di Jawa Timur pada Rabu (24/10/2024). Kini ketiga hakim tersebut sudah ditetapkan sebagai tersangka.
“Menetapkan 3 orang hakim atas nama ED, HH, dan M, serta 1 orang pengacara atas nama LR sebagai tersangka karena ditemukan bukti tindak pidana korupsi, suap, atau gratifikasi,” ujar Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Abdul Qohar dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu (23/10/2024).
Adapun ketiga hakim yang ditetapkan sebagai tersangka adalah Erintuah Damanik, Heru Hanindyo, dan Mangapul. Sementara itu, 1 orang pengacara berinisial LR juga ditangkap di Jakarta dalam kasus yang sama.
Vonis Bebas Ronald Tannur Jadi Sorotan
Sebelumnya, vonis bebas yang diberikan kepada Ronald Tannur dalam kasus dugaan pembunuhan Dini Sera sebelumnya mendapat perhatian publik. Hakim memutuskan bahwa Tannur tidak terbukti melakukan pembunuhan seperti yang didakwakan oleh jaksa, termasuk tuduhan bahwa ia melindas Dini dengan mobil.
Hakim menyebut hasil visum sudah menjadi salah satu pertimbangan putusan. Berdasarkan visum, ditemukan sejumlah luka akibat kekerasan tumpul pada tubuh Dini, termasuk pada dada, perut, kepala, dan tungkai. Visum juga menunjukkan luka robek majemuk pada organ hati akibat kekerasan tumpul dan adanya kandungan alkohol dalam tubuh korban.















