Duduk Perkara Kasus Timah yang Libatkan Suami Aktris Sandra Dewi
Abdul Rahman Ahdori
JAKARTA, (ERAKINI) - Suami aktris Sandra Dewi, Harvey Moeis ditetapkan tersangka dalam kasus timah oleh Kejaksaan Agung (Kejagung), Rabu (27/3/2024). Harvey orang ke-15 yang ditahan karena kasus korupsi timah.
Adapun duduk perkara dalam kasus tersebut yaitu sebagai berikut:
Kasus ini bermula dari tahun 2018, di mana tersangka ALW selaku Direktur Operasi PT Timah Tbk periode 2017-2018 bersama Tersangka MRPT selaku Direktur Utama PT Timah Tbk dan Tersangka EE selaku Direktur Keuangan PT Timah Tbk menyadari pasokan bijih timah yang dihasilkan lebih sedikit dibandingkan dengan perusahaan smelter swasta lainnya.
Hal ini membuat para pengusaha itu menggalakkan penambangan liar di wilayah IUP PT Timah Tbk. Atas kondisi tersebut, tersangka ALW bersama dengan tersangka MRPT dan tersangka EE, yang seharusnya menindak kompetitor, justru menawarkan pemilik smelter untuk bekerja sama dengan membeli hasil penambangan ilegal melebihi harga standar yang ditetapkan oleh PT Timah Tbk tanpa melalui kajian terlebih dahulu.
Tak hanya itu, untuk melancarkan aksinya untuk mengakomodasi penambangan ilegal tersebut, tersangka ALW bersama dengan tersangka MRPT dan tersangka EE menyetujui untuk membuat perjanjian seolah-olah terdapat kerja sama sewa-menyewa peralatan processing peleburan timah dengan para smelter.
Dalam kasus ini, para tersangka dikenai Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
















