Mantan Ketua MK Jimly Asshiddiqie mengingatkan agar hak angket Pemilu 2024 tidak melebar kemana-mana. Sebab, jika melebar maka bisa dianggap tindakan makar. Foto: Ist
JAKARTA, (ERAKINI) - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Jimly Asshiddiqie mengingatkan agar hak angketPemilu 2024 tidak melebar kemana-mana. Sebab, jika hak angketDPR RI itu melebar, maka bisa dikatakan sebagai tindakan makar.
"Tidak melebar kepada isu-isu liar, seperti pemakzulan presiden, pembatalan hasil pemilu, dan lain-lain yang dapat dinilai memenuhi unsur sebagai tindakan makar yang diatur dalam KUHP," ujar Jimly dalam keterangannya, Sabtu (24/2/2024).
Jimly juga mengingatkan batas kewenangan yang dimiliki anggota DPR. Jangan sampai hak angket dipergunakan untuk kepentingan tertentu.
"Para anggota DPR sebagai peserta pemilu harus memahami batas-batas kewenangannya terkait dengan pelaksanaan hak angket dengan mempertimbangkan sungguhnya tentang maksud dan tujuan serta substansi isu yang hendak diputuskan," kata Jimly.
Selain itu, Jimly juga memperingatkan soal timing. Dia berharap hak angket DPR tidak menyebabkan terjadinya kekosongan kepemimpinan seperti diatur dalam UUD 1945, karena tertundanya pengesahan capres-cawapres serta caleg-caleg terpilih.
"Aspek timing dan jadwal waktu yang tersedia, sehingga pelantikan anggota DPR, DPD, DPRD, dan presiden dan wakil presiden terpilih yang telah ditentukan benar-benar tidak terganggu untuk menjamin jangan sampai terjadi kevakuman kekuasaan menurut UUD 1945," tandasnya.
Diketahui, hak angket merupakan hak DPR RI untuk menyelidiki pelaksanaan suatu undang-undang atau kebijakan pemerintah yang berkaitan dengan hal penting, strategis, dan berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara, yang diduga bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.
"Kalau saya sebenarnya simpel saja. Angket itu adalah cara terbaik ketika kemudian hari ini kondisi pemilunya seperti ini. Kan ada cerita Sirekap (Sistem Informasi Rekapitulasi), kan ada cerita server di Singapura," kata Ganjar.
Anggota KPU RI Idham Holik sebelumnya mengatakan, semua permasalahan terkait pemilu sudah diatur dalam ketentuan perundang-undangan. Apabila terjadi pelanggaran administrasi dalam proses pemilu, maka hal tersebut akan ditangani Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI.
Kemudian, jika ada perselisihan hasil pemilu akan ditangani oleh Mahkamah Konstitusi (MK). Oleh karena itu, dia meminta agar persoalan-persoalan mekanisme penyelesaian pemungutan suara dikembalikan ke jalur demokrasi sebagaimana hukum mengatur.