Suasana di arena sidang Muktamar ke-35 NU di Pondok Pesantren Bahrul Ulum, Tambakberas, Jombang, Jawa Timur, Minggu (30/8/2026). (Foto: Ahdori/Erakini)
JOMBANG, (ERAKINI) - Massa pendukung salah satu calon Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), KH Yusuf Chudori atau Gus Yusuf, menggelar aksi di depan arena utama Muktamar ke-35 NU di Gedung Serbaguna Pondok Pesantren Bahrul Ulum, Tambakberas, Jombang, Jawa Timur, Minggu (30/8/2026).
Massa yang mengenakan kaus bertuliskan "Barisan Gus Yusuf" tersebut awalnya mencoba memasuki arena utama tempat berlangsungnya sidang pleno.
Namun, upaya tersebut dihalangi panitia. Massa yang terus berdatangan kemudian membuat situasi di sekitar arena muktamar semakin ramai.
Melihat kondisi di luar arena yang dinilai tidak kondusif, pimpinan sidang yang semula hendak membuka kembali persidangan akhirnya memutuskan untuk kembali menskors sidang.
"Teman-teman, kami dari panitia ingin menyampaikan situasi di dalam tidak ada agenda, sidang diskors," ujar salah satu panitia kepada massa aksi.
Meski demikian, ratusan massa tetap bertahan dan meminta bertemu dengan Ketua Panitia Muktamar ke-35 NU Saifullah Yusuf atau Gus Ipul serta pimpinan sidang, Mohammad Nuh.
Salah satu orator aksi bahkan meminta pertanggungjawaban pimpinan sidang atas situasi yang terjadi dalam Muktamar ke-35 NU.
"Pimpinan sidang M Nuh bertanggung jawab atas peristiwa hari ini. Muktamar kali ini kadernya juga dipukul termasuk Gus Yusuf yang dihalangi," ujar orator tersebut.
Diketahui, Gus Yusuf merupakan salah satu kandidat ketum PBNU pada Muktamar ke-35 NU tahun ini. Selain sempat aktif menjadi politisi PKB Gus Yusuf adalah pengasuh Pondok Pesantren Asrama Perguruan Islam (API) Tegalrejo, Magelang, Jawa Tengah.
Kericuhan di arena Muktamar ke-35 NU sebelumnya terjadi setelah pimpinan sidang mengesahkan klausul mengenai "masa idah politik" dalam sidang pleno.
Dalam ketentuan tersebut, seseorang yang hendak mencalonkan diri sebagai Ketua Umum PBNU diwajibkan mengundurkan diri dari partai politik (parpol) sekurang-kurangnya satu tahun sebelum pencalonan.
Ketentuan itu kemudian dipersoalkan oleh barisan pendukung Gus Yusuf. Mereka menilai aturan tersebut berpotensi menghambat pencalonan Gus Yusuf sebagai Ketua Umum PBNU.
Sementara itu, salah satu panitia Muktamar dari unsur PBNU, Prof Munawar Fuad Noeh, menjelaskan bahwa pimpinan sidang sebelumnya telah menggelar pertemuan khusus dengan para muasis dan ulama untuk bermusyawarah.
Menurut Munawar, pertemuan tersebut bukan bentuk intervensi terhadap persidangan. Ia menyebut musyawarah dengan para ulama merupakan bagian dari tradisi NU dalam mengambil keputusan.
"Pimpinan sidang sempat mengadakan satu pertemuan dengan para muasis, ulama-ulama khusus untuk bermusyawarah. Bukan intervensi, tapi ini tradisi NU mengambil satu pertemuan khusus dengan para muasis, para syuriah-syuriah PBNU mengambil kalimatun sawah. Keputusan yang prinsip dan juga mewadahi aspirasi," kata Munawar.
Ia mengatakan, hasil pertemuan tersebut menetapkan masa idah politik minimal satu tahun bagi warga NU yang hendak maju atau dimajukan sebagai calon Ketua Umum PBNU.
"Tadi akhirnya setelah berbagai pihak ada pertemuan, diputuskan bahwa persyaratan masa idah minimal satu tahun bagi warga NU yang akan maju atau dimajukan ketua umum PBNU batasnya satu tahun sebagai masa idah," ujarnya.
Dengan ketentuan tersebut, warga NU yang masih aktif sebagai pimpinan partai politik dan belum menjalani masa idah selama satu tahun tidak dapat mencalonkan diri maupun dicalonkan sebagai Ketua Umum PBNU.
"Yang di bawah satu tahun masih aktif menjadi pimpinan partai politik dengan keputusan tadi tidak dapat dicalonkan atau mencalonkan diri. Alakulihal ini keputusan yang menjadi final decision dalam rangka pengambilan keputusan," kata Munawar.
Munawar mengakui keputusan tersebut masih menimbulkan reaksi dari sejumlah pihak, terutama pendukung calon yang dinilai terdampak oleh ketentuan masa idah politik.
"Dan ini kita masih dengar ada riak-riak dari tentu saja mungkin pendukung, penggembira, calon yang mungkin terganjal dari keputusan ini," katanya.
Namun, ia menegaskan ketentuan tersebut bukan keputusan yang muncul secara tiba-tiba dalam Muktamar ke-35 NU.
Menurut Munawar, prinsip serupa telah diterapkan dalam proses kepemimpinan NU di tingkat cabang maupun wilayah.
"Sebenarnya bukan terganjal, tetapi ini sudah berlangsung lama dan mengikat pada keputusan-keputusan konferwil cabang dan wilayah juga selama masa ini," ujar dia.
"Sehingga ini sudah sangat mengikat dan living law, hidup dalam perputaran kepemimpinan organisasi di tingkat cabang, di tingkat wilayah dan juga di sini," kata dia.