Masa pendukung salah satu pendukung calon ketum PBNU demonatrasi di arena Muktamar NU di pesantren Bahrul Ulum, Jombang, Jawa Timur, Minggu (30/8/2026). (Foto: Ahdori/Erakini).
JOMBANG, (ERAKINI) - Suasana Muktamar ke-35 Nahdlatul Ulama (NU) di Jombang, Jawa Timur, memanas dan berujung kericuhan, Minggu (30/8/2026). Kericuhan terjadi setelah pimpinan sidang mengesahkan klausul mengenai "masa idah politik" dalam sidang pleno yang digelar di Gedung Serbaguna Pondok Pesantren Bahrul Ulum, Jombang.
Dalam ketentuan tersebut, seseorang yang hendak mencalonkan diri sebagai Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) diwajibkan mengundurkan diri dari partai politik (parpol) sekurang-kurangnya satu tahun sebelum pencalonan.
Ketentuan itu kemudian dipersoalkan sejumlah peserta Muktamar karena dinilai dapat menghambat pencalonan salah satu kandidat ketua umum yang sebelumnya diketahui pernah mengabdi di partai politik.
Pantauan di lokasi, sejumlah massa yang mengaku sebagai pendukung salah satu calon yang merasa dirugikan berusaha masuk ke arena utama Muktamar.
Mereka memprotes keputusan pimpinan sidang yang mengesahkan klausul tersebut.
"Ganti-ganti, ganti pimpinan sidang, ganti pimpinan sidang sekarang juga," teriak massa dalam aksi demonstrasi.
Seorang orator yang mengaku sebagai kader NU asal Nusa Tenggara Barat (NTB) juga meminta pimpinan sidang diganti. Ia menilai pimpinan sidang tidak bersikap adil dalam memimpin jalannya persidangan.
"Ganti pimpinan sidang, pimpinan sidang tidak adil," tuturnya dari atas pagar di dekat arena utama sidang pleno.
Sebelumnya, sidang pleno yang dipimpin Prof Muhammad Nuh mengesahkan tata tertib mengenai mekanisme pemilihan Ketua Umum PBNU.
Salah satu ketentuan yang disahkan mengatur bahwa setiap orang yang hendak mencalonkan diri sebagai Ketua Umum PBNU harus sudah tidak aktif di partai politik sekurang-kurangnya satu tahun.
Ketentuan tersebut sempat mendapat protes keras dari sejumlah peserta Muktamar. Sidang bahkan sempat diskors.
Pimpinan sidang kemudian mengklaim telah berkonsultasi dengan para ulama sepuh sebelum kembali melanjutkan persidangan. Setelah melalui pembahasan, ketentuan mengenai masa idah politik tersebut akhirnya disahkan.
Menanggapi dinamika tersebut, salah satu panitia Muktamar dari unsur PBNU, Prof Munawar Fuad Noeh, mengatakan pimpinan sidang sebelumnya telah menggelar pertemuan khusus dengan para muasis dan ulama untuk bermusyawarah.
Menurut dia, pertemuan tersebut bukan merupakan bentuk intervensi terhadap persidangan, melainkan bagian dari tradisi NU dalam mengambil keputusan melalui musyawarah dengan para ulama.
"Pimpinan sidang sempat mengadakan satu pertemuan dengan para muasis, ulama-ulama khusus untuk bermusyawarah. Bukan intervensi, tapi ini tradisi NU mengambil satu pertemuan khusus dengan para muasis, para syuriah-syuriah PBNU mengambil kalimatun sawah. Keputusan yang prinsip dan juga mewadahi aspirasi," kata Munawar.
Dia mengatakan, hasil pertemuan tersebut menetapkan masa idah politik selama minimal satu tahun bagi warga NU yang hendak maju atau dimajukan sebagai calon Ketua Umum PBNU.
"Tadi akhirnya setelah berbagai pihak ada pertemuan, diputuskan bahwa persyaratan masa idah minimal satu tahun bagi warga NU yang akan maju atau dimajukan ketua umum PBNU batasnya satu tahun sebagai masa idah," ujarnya.
Dengan ketentuan tersebut, warga NU yang masih aktif sebagai pimpinan partai politik dan belum melewati masa idah satu tahun tidak dapat mencalonkan diri ataupun dicalonkan sebagai Ketua Umum PBNU.
"Yang di bawah satu tahun masih aktif menjadi pimpinan partai politik dengan keputusan tadi tidak dapat dicalonkan atau mencalonkan diri. Alakulihal ini keputusan yang menjadi final decision dalam rangka pengambilan keputusan," kata Munawar.
Munawar mengakui masih terdapat reaksi dari sejumlah pihak, terutama pendukung calon yang dinilai terdampak oleh keputusan tersebut.
"Dan ini kita masih dengar ada riak-riak dari tentu saja mungkin pendukung, penggembira, calon yang mungkin terganjal dari keputusan ini," katanya.
Namun, ia menegaskan ketentuan tersebut bukan keputusan yang muncul secara tiba-tiba. Menurut Munawar, prinsip serupa telah hidup dalam proses kepemimpinan NU di tingkat cabang maupun wilayah.
"Sebenarnya bukan terganjal, tetapi ini sudah berlangsung lama dan mengikat pada keputusan-keputusan konferwil cabang dan wilayah juga selama masa ini," ujar dia.
"Sehingga ini sudah sangat mengikat dan living law, hidup dalam perputaran kepemimpinan organisasi di tingkat cabang, di tingkat wilayah dan juga di sini," kata dia lagi.