Suasana persidangan kasus kuota haji tambahan Kemenag 2023-2024 di PN Jakarta Pusat, Kamis (8/10/2026). (Foto: Ahdori/Erakini).
JAKARTA, (ERAKINI) - Tim kuasa hukum salah satu terdakwa kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan 2023-2024 Kementerian Agama (Kemenag), Ketua Umum Kesatuan Tour Travel Haji Umrah Republik Indonesia (Kesthuri) Asrul Azis Taba, mengaku bingung terkait permintaan menyetorkan uang kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (). Kuasa hukum mempertanyakan alasan Penyelenggara Ibadah () diminta mengembalikan uang, padahal uang tersebut merupakan keuntungan dari kegiatan usaha layanan .
Hal tersebut terungkap saat tim kuasa hukum Asrul Azis Taba mencecar Direktur Utama PT Abdi Umar Perkasa Internasional, Kurniawan Candra Permata, dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan 2023-2024 di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Kamis (8/10/2026).
Awalnya, tim kuasa hukum bertanya kepada saksi soal apakah keuntungan yang mereka peroleh dari kegiatan PIHK tersebut sah atau tidak. Secara bergantian saksi menjawab bahwa keuntungan dan uang yang mereka peroleh tersebut sah. Berikutnya, kuasa hukum bertanya perihal mengapa uang itu diminta disetorkan ke KPK padahal keuntungan sah.
"Di sini ada yang menyetorkan. Apa pertimbangannya? Di sini bilang katanya keuntungan sah, ya. Tidak membohongi jemaah, jemaah tidak ada yang ditipu. Uang pun bersumber dari jemaah, yang tidak ada kaitannya dengan uang negara kan di sini? Dalam pelaksanaannya juga mengikuti kebijakan yang dikeluarkan oleh pemerintah, kan seperti itu, kan? Tapi ini ada yang dikembalikan, tadi Pak Amin ya eh Pak Kurniawan ya? Dasar pertimbangannya, itu ada enggak disampaikan. Lho, kalau memang harus dikembalikan ya harusnya dikembalikan ke jemaah dong. Yakan?," kata tim kuasa hukum Asrul Azis Taba.
Mendengar pertanyaan tersebut, hakim lalu meminta kuasa hukum tidak menyimpulkan dalam pertanyaannya.
Kuasa hukum kemudian kembali menanyakan alasan Kurniawan mengembalikan uang tersebut dalam proses penyidikan.
"Dalam proses penyidikan terkait tadi pengembalian, saya ingin tahu dimulai dari Pak Kurniawan yang mengembalikan, pertimbangannya apa. Pak, bapak mengembalikan itu? Tadi sudah menyatakan itu keuntungan sah nih bapak nih," kata tim kuasa hukum.
"Kami mengikuti aturan, pak," jawab Kurniawan Candra.
"Intinya karena disuruh kembalikan, mengembalikan, gitu?," timpal hakim.
Sampai berita ini ditulis, persidangan masih berlangsung. Tim kuasa hukum Asrul Azis Taba diminta hakim untuk mendengar langsung jawaban terkait dasar pengembalian uang tersebut dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang akan dihadirkan di persidangan selanjutnya.
Sebagai informasi, persidangan lanjutan kasus kuota haji tambahan kali ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK menghadirkan enam orang saksi. Mereka yakni Kurniawan Candra Permata selaku Direktur Utama PT Abdi Umar Perkasa Internasional, Ali Mochammad Amin selaku Direktur PT Al Amin Ahsan Travel, Rian Dermawan selaku Wakil Direktur PT Ashafwah Wisata Mandiri, Boyke Purbaya Abidin selaku Direktur Utama PT Balda Citra Mandiri, Fajar Astuti selaku Direktur Utama PT Buana Sentosa, serta Mochammad Rifki Azadi selaku Komisaris PT Wanda Fatimah Az-Zahra.
Keenam saksi tersebut memberikan keterangan untuk 4 orang terdakwa yakni mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas atau Gus Yaqut, mantan Staf Khusus Menteri Agama Isfah Abidal Aziz alias Gus Alex, Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour) Ismail Adham, serta Komisaris PT Raudah Eksakti Utama sekaligus Ketua Umum Kesatuan Tour Travel Haji Umrah Republik Indonesia (Kesthuri) Asrul Azis Taba.