Direktur Eksekutif IIHUS Muhammad Sukron (Foto: Ist)
JAKARTA, (ERAKINI) - Indonesian Institute for Hajj and Umrah Studies (IIHUS) menyambut positif dan mendukung penuh kebijakan Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) yang menghapus mekanisme "lunas tunda ganti" dalam penyelenggaraan ibadah haji khusus.
IIHUS menilai kebijakan tersebut merupakan langkah penting untuk membangun kembali tata kelola yang lebih adil, transparan, akuntabel, dan berbasis pada nomor urut porsi.
Direktur Eksekutif IIHUSMuhammad Sukron mengatakan, penghapusan mekanisme tersebut semakin relevan di tengah terungkapnya penyalahgunaan kewenangan, manipulasi alokasi kuota, serta praktik jual-beli kesempatan untuk memperoleh keberangkatan haji lebih cepat.
"Kementerian Haji dan Umrah sendiri menyatakan bahwa evaluasi terhadap tata kelola haji khusus menemukan adanya penyalahgunaan mekanisme lunas tunda ganti. Celah tersebut dapat digunakan untuk mengganti jemaah yang batal atau menunda keberangkatan dengan jemaah lain yang tidak sesuai dengan urutan nomor porsi," kata Sukron dalam keterangannya, Selasa (15/9/2026).
Menurut dia, Kemenhaj menilai kondisi tersebut membuka ruang bagi praktik jual-beli kesempatan berangkat haji. IIHUS berpandangan bahwa nomor porsi bukan sekadar angka administratif. Nomor porsi merupakan instrumen untuk menjamin keadilan dalam antrean haji.
Karena itu, pihak yang memperoleh hak untuk berangkat harus ditentukan berdasarkan sistem yang dapat diverifikasi. Penentuan tersebut, kata Sukron, tidak seharusnya didasarkan pada kemampuan membayar lebih mahal, kedekatan dengan penyelenggara, ataupun kemampuan memanfaatkan celah administratif.
"Ketika seseorang yang seharusnya belum mendapatkan giliran dapat masuk menggantikan jemaah yang batal atau menunda keberangkatan, sementara jemaah dengan nomor porsi yang lebih dahulu justru terlewati, maka prinsip keadilan dalam sistem antrean menjadi rusak," ujarnya.
Dalam konteks tersebut, kata Sukron, mekanisme lunas tunda ganti perlu dilihat bukan semata sebagai persoalan teknis administrasi, melainkan sebagai persoalan integritas tata kelola kuota haji khusus.
Sukron mengatakan, kasus dugaan korupsi dan penyimpangan dalam pengelolaan kuota haji menjadi pelajaran penting. Menurut dia, tata kelola kuota tidak boleh menyisakan ruang diskresi yang terlalu besar tanpa mekanisme transparansi dan pengawasan yang memadai.
Dalam proses pengungkapan persoalan kuota haji, publik juga telah memperoleh gambaran mengenai risiko ketika alokasi kuota dapat dimanipulasi dan kemudian berujung pada praktik transaksi atau jual-beli kesempatan mendapatkan kuota haji khusus.
"Karena itu, reformasi haji tidak cukup hanya dilakukan melalui penindakan terhadap pihak yang diduga melakukan pelanggaran. Sistem yang memungkinkan pelanggaran tersebut terjadi juga harus diperbaiki," tuturnya.
"Dalam perspektif pencegahan korupsi, menutup celah sistem merupakan bagian penting dari reformasi tata kelola. Penghapusan lunas tunda ganti dapat ditempatkan dalam kerangka tersebut," lanjut dia.
Sukron melihat pernyataan Kemenhaj bahwa keberangkatan haji khusus harus kembali berlandaskan nomor urut porsi merupakan langkah yang patut didukung. Hal tersebut diperlukan untuk memastikan proses pengisian kuota yang kosong tidak lagi dapat dilakukan melalui pilihan sepihak PIHK, melainkan mengikuti urutan dalam sistem sesuai ketentuan yang berlaku.
Namun demikian, IIHUS mengingatkan bahwa penghapusan lunas tunda ganti harus menjadi awal reformasi, bukan akhir. Menurut Sukron, ada sejumlah agenda lanjutan yang perlu dilakukan Kemenhaj.
Pertama, transparansi nomor porsi. Jemaah harus dapat mengetahui posisi antreannya secara jelas dan memantau perkembangan status keberangkatannya melalui sistem digital yang terpercaya.
Kedua, penguatan sistem digital. Proses pengisian kuota harus seminimal mungkin bergantung pada keputusan manual dan diskresi individual.
Sistem harus mampu menghasilkan daftar jemaah berdasarkan parameter yang jelas, terdokumentasi, dan dapat diaudit.
Ketiga, pengawasan terhadap PIHK. PIHK harus ditempatkan sebagai mitra pelayanan jemaah, bukan sebagai pihak yang memiliki ruang untuk menentukan siapa yang dapat "menyisip" dalam antrean.
Keempat, audit dan jejak digital. Setiap perubahan data jemaah, pembatalan, penundaan, pengisian kuota, dan penetapan jemaah pengganti harus memiliki audit trail yang dapat diperiksa.
Kelima, sanksi tegas. Setiap PIHK atau pihak lain yang terbukti melakukan manipulasi nomor porsi, memperjualbelikan kesempatan keberangkatan, atau melakukan praktik yang merugikan jemaah harus dikenai sanksi administratif.
Apabila memenuhi unsur pidana, pihak tersebut harus diproses sesuai dengan ketentuan hukum. Karena itu, IIHUS mendukung langkah Kemenhaj menghapus mekanisme lunas tunda ganti sebagai bagian dari upaya memutus celah manipulasi antrean haji khusus.
Namun, reformasi harus dilanjutkan dengan membangun sistem yang membuat praktik tersebut tidak mungkin dilakukan, bukan sekadar dilarang.
"Indonesian Institute for Hajj and Umrah Studies (IIHUS) mendukung penuh penghapusan 'lunas tunda ganti' dan mendorong Kementerian Haji dan Umrah melanjutkan reformasi menuju tata kelola haji khusus yang bersih, transparan, berbasis sistem, dan sepenuhnya berorientasi pada keadilan bagi jemaah," pungkas Sukron.