Wamenhaj Dahnil Anzar Simanjuntak (memakai kacamata) saat menjalani Thawaf pada musim haji 1447 H/2026 M (Foto: MCH 2026).
Ivansyah Afif Harahap
Penulis Gagas dan Koordinator Nasional Miqat Institute
Ada kebijakan negara yang dampaknya baru terasa dalam hitungan tahun. Ada pula yang ukurannya dapat dilihat dari angka pertumbuhan, pembangunan infrastruktur, dan penciptaan lapangan kerja. Namun, ada jenis pelayanan publik yang ukurannya jauh lebih manusiawi.
Ia hadir dalam bentuk tangan yang membantu seorang lansia menaiki bus. Petugas yang tetap berjaga ketika jemaah membutuhkan pertolongan. Makanan yang datang tepat waktu. Hingga kepastian bahwa seorang jemaah yang berada ribuan kilometer dari rumahnya tetap berada dalam pelindungan negara. Itulah haji dan umrah.
Satu tahun lalu, sebuah langkah bersejarah diambil untuk menjawab kerinduan jutaan umat Islam Indonesia akan pelayanan ibadah ke Tanah Suci yang lebih fokus, efisien, dan humanis. Tepat pada 8 September 2026, genap satu tahun Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) berdiri sebagai kementerian tersendiri, setelah sebelumnya kelembagaannya berbentuk Badan Penyelenggaraan Haji.
Pembentukan Kemenhaj menjadi wujud komitmen negara untuk hadir secara utuh dalam melayani tamu Allah. PresidenPrabowo Subianto menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 92 Tahun 2025 pada 8 September 2025 yang secara resmi membentuk Kementerian Haji dan Umrah.
Pada hari yang sama, Menteri Haji dan Umrah Mochamad Irfan Yusuf dan Wakil Menteri Haji dan Umrah Dahnil Anzar Simanjuntak dilantik di Istana Negara. Keputusan tersebut sesungguhnya bukan sekadar perubahan struktur pemerintahan.
Lebih dari itu, pembentukan Kemenhaj merupakan pernyataan politik dan administratif bahwa urusan haji harus mendapatkan perhatian yang lebih khusus, terukur, dan fokus. Di sinilah tantangan Kemenhaj dimulai.
Seperti Anak Baru Lahir: Berdiri, Berjalan, Berlari
Biasanya, sebuah institusi baru membutuhkan waktu untuk membangun rumahnya sendiri. Mulai dari menata organisasi, menyusun sistem, membangun sumber daya manusia, membagi kewenangan, hingga merumuskan cara kerja. Namun, Kementerian Haji dan Umrah tidak memiliki kemewahan waktu tersebut.
Belum genap satu tahun berdiri, kementerian baru ini sudah harus menghadapi penyelenggaraan ibadah haji. Haji 2026 dengan kuota 221.000 jemaah berhasil diselenggarakan di tengah keterbatasan waktu dan persiapan, minimnya sumber daya, gejolak ekonomi global, regulasi baru dari Pemerintah Arab Saudi, hingga dinamika konflik di Timur Tengah menjelang operasional pemberangkatan.
Dalam situasi tersebut, Kemenhaj dituntut untuk tidak hanya berdiri, tetapi juga langsung berjalan bahkan berlari. Ukuran keberhasilan tentu tidak cukup hanya dengan melihat apakah seluruh jemaah dapat berangkat dan kembali ke Tanah Air.
Ada ukuran yang lebih penting, yakni sejauh mana negara mampu menghadirkan rasa aman, nyaman, dan terlindungi selama jemaah menjalankan ibadah.
Tingkat Kepuasan Jemaah Haji, Cermin Kualitas Khidmat Pemerintah
Khidmat bukan sekadar bekerja. Khidmat menempatkan jemaah sebagai alasan mengapa Kemenhaj hadir. Pada 6 Agustus 2026, Badan Pusat Statistik (BPS) merilis Indeks Kepuasan Jemaah Haji Indonesia (IKJHI) 2026 yang mencapai 91,45 persen dengan kategori memuaskan.
Angka tersebut tercatat sebagai tingkat kepuasan tertinggi dalam sejarah penyelenggaraan haji Indonesia. Namun, capaian tersebut bukan sekadar angka yang ditampilkan dalam sebuah infografik. Ia adalah cermin.
Cermin yang menunjukkan dua hal sekaligus: apa yang sudah baik dan apa yang masih harus diperbaiki. Karena itu, keberhasilan penyelenggaraan haji tidak boleh semata-mata diukur dari apakah jemaah berangkat dan pulang.
Di balik tingginya angka kepuasan tersebut, masih terdapat suara-suara jemaah yang perlu didengar, direspons, dan dicarikan solusi secepatnya. Misalnya, persoalan jarak hotel dengan masjid yang terlalu jauh, kamar hotel yang sesak, kualitas konsumsi yang belum stabil, waktu tunggu bus yang lama, keterbatasan obat, hingga petugas yang dinilai kurang proaktif dan responsif.
Untuk layanan jemaah di Arafah, Muzdalifah, dan Mina (Armuzna), Kemenhaj juga mengakui masih terdapat banyak hal yang perlu ditingkatkan demi kenyamanan dan kekhusyukan jemaah dalam beribadah.
Pada 2026, pergerakan jemaah di kawasan Masyair tersebut secara umum berjalan baik. Namun, masih ada sejumlah keluhan terkait fasilitas, seperti tenda yang sempit atau panas, keterbatasan toilet, hingga konsumsi yang dinilai kurang sesuai harapan.
Catatan-catatan tersebut justru harus menjadi energi untuk melakukan perbaikan. Sebab, kepuasan jemaah bukan garis akhir. Ia adalah cermin untuk melihat kualitas pelayanan sekaligus pijakan untuk memperbaikinya.
Gerak Taktis Pangkas Biaya Haji, Efisiensi Jadi Prioritas
Keberhasilan Kemenhaj tidak lagi semata-mata diukur dari kemampuan menyelenggarakan haji dan mengelola umrah. Lebih dari itu, kementerian baru ini harus mampu membangun sistem yang semakin efektif, efisien, transparan, dan terukur.
Pendekatan tersebut penting karena jumlah antrean haji saat ini sangat besar, mencapai sekitar 5,8 juta orang. Haji juga melibatkan dana dalam jumlah besar. Setiap tahun, perputaran dananya mencapai sekitar Rp20 triliun. Sementara itu, terdapat sekitar 3 juta warga yang berangkat umrah dengan nilai perputaran ekonomi yang diperkirakan mencapai Rp90 triliun.
Kemenhaj dinilai telah melakukan rasionalisasi anggaran operasional dan negosiasi akomodasi secara langsung dengan pihak Arab Saudi. Penyesuaian struktur biaya penyelenggaraan ibadah haji (BPIH) juga diarahkan pada skema yang lebih terjangkau tanpa mengorbankan kualitas fasilitas jemaah.
BPIH turun sekitar Rp2 juta, dari sebelumnya Rp89 juta menjadi Rp87 juta. Sementara biaya perjalanan ibadah haji (Bipih) turun dari sekitar Rp55 juta menjadi Rp54 juta. Penurunan tersebut tentu berarti bagi jemaah karena dapat meringankan beban biaya yang harus dikeluarkan untuk menunaikan ibadah haji.
Hal lain yang juga menarik untuk dicermati adalah upaya memangkas masa tunggu jemaah. Di tengah jumlah antrean yang sangat besar, Kemenhaj mampu memangkas estimasi waktu tunggu jemaah dari rata-rata di atas 40 tahun menjadi sekitar 26 tahun.
Hal tersebut menjadi penting karena prinsip keadilan dalam pelayanan haji harus dirasakan jemaah di seluruh provinsi di Indonesia.
Digitalisasi dan Transparansi Seleksi Petugas Haji
Pada seleksi calon petugas haji 2027, Kemenhaj mulai menggandeng Badan Kepegawaian Negara (BKN) untuk menghasilkan petugas yang lebih kompeten sekaligus memastikan proses seleksi berlangsung transparan.
Salah satunya melalui penggunaan sistem Computer Assisted Test (CAT). Kompetisi yang terstandar diharapkan berdampak positif terhadap kualitas pelayanan langsung kepada jemaah. Hasil skor seleksi yang transparan dan dapat diketahui secara real time juga dapat meminimalkan potensi praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN), sekaligus menjaga reputasi institusi.
Meski demikian, masih terdapat sejumlah catatan yang perlu diperbaiki dalam proses perekrutan petugas haji. Salah satunya terkait usia yang menjadi bagian dari penilaian. Rentang usia 25-40 tahun mendapatkan nilai 10, usia 41-50 tahun mendapatkan nilai 15, sedangkan usia lebih dari 50 tahun mendapatkan nilai 5.
Menurut hemat penulis, usia semestinya tidak menjadi komponen penilaian dengan bobot seperti itu karena merupakan kondisi yang bersifat given dan tidak dapat diubah oleh peserta.
Ketentuan tersebut berpotensi membatasi kesempatan pendaftar yang sebenarnya memiliki kompetensi dan pengalaman yang dibutuhkan dalam pelayanan jemaah. Karena itu, sistem seleksi perlu terus dievaluasi agar benar-benar mampu menjaring petugas terbaik berdasarkan kompetensi, integritas, kesehatan, kesiapan lapangan, dan kemampuan melayani jemaah.
Optimalisasi Pengembangan Ekosistem Ekonomi Haji dan Umrah
Pengelolaan dana haji di Indonesia juga menunjukkan perkembangan signifikan. Dengan sekitar 221.000 jemaah haji dan jutaan jemaah umrah setiap tahun, perputaran ekonomi dari sektor haji dan umrah diperkirakan dapat mencapai lebih dari Rp100 triliun.
Besarnya potensi tersebut tentu membutuhkan tata kelola dana haji yang kuat. Keberhasilan tata kelola dana haji tidak dapat hanya diukur berdasarkan besarnya dana kelolaan atau tingkat pengembalian investasi.
Keberhasilan harus dilihat dari kualitas tata kelola, transparansi, akuntabilitas, kepatuhan terhadap prinsip syariah, serta keberlanjutan nilai manfaat yang dapat dirasakan jemaah.
Ada sejumlah persoalan penting yang perlu menjadi perhatian. Pertama, dana haji terus mengalami pertumbuhan dan telah mencapai lebih dari Rp180 triliun sehingga membutuhkan tata kelola yang semakin kuat.
Kedua, sebagian besar dana kelolaan berasal dari setoran jemaah. Kondisi tersebut melahirkan tuntutan tinggi terhadap keamanan, transparansi, dan akuntabilitas pengelolaan dana.
Ketiga, struktur investasi yang masih dominan pada surat berharga, termasuk Surat Berharga Syariah Negara (SBSN), perlu terus dikaji dari sisi strategi optimalisasi dan pengembangan dana secara produktif dengan tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian.
Keempat, nilai manfaat memiliki peran signifikan dalam menopang biaya penyelenggaraan haji. Karena itu, keberlanjutan pengelolaan investasi atau penempatan dana haji secara produktif menjadi sangat penting.
Kelima, terdapat potensi besar untuk menghubungkan dana haji dengan berbagai sektor industri halal sehingga terbentuk ekosistem ekonomi haji yang lebih terintegrasi.
Pengembangan dana haji idealnya mampu menjaga kepentingan jemaah sebagai pemilik amanah sekaligus mendorong terciptanya aktivitas ekonomi produktif. Dengan begitu, dana haji tidak hanya dikelola secara aman, tetapi juga dapat memperkuat sektor keuangan syariah, industri halal, UMKM, serta berbagai sektor pendukung penyelenggaraan haji dan umrah.
Setahun Mengabdi, Seumur Hidup Melayani
Penyelenggaraan haji 2027 sudah di depan mata. Haji dan umrah 2026 harus menjadi refleksi sekaligus evaluasi secara serius dan holistik. Dengan demikian, 2027 tidak lagi sebatas tahun konsolidasi, melainkan harus menjadi tahun pembuktian atau institutional evidence. Transformasi kelembagaan Kemenhaj harus memberikan dampak nyata dan positif bagi jemaah serta masyarakat.
Sebab, masyarakat tidak membutuhkan kementerian yang sekadar berhasil menyelesaikan satu musim haji. Masyarakat membutuhkan institusi yang mampu menjawab persoalan secara berkelanjutan. Antrean yang masih panjang menjadi pekerjaan besar. Kualitas layanan harus terus dijaga. Teknologi harus dimanfaatkan untuk memangkas kerumitan. Pelindungan terhadap jemaah lansia, penyandang disabilitas, dan perempuan harus semakin kuat.
Tak kalah penting, setiap rupiah yang dikeluarkan jemaah harus diterjemahkan menjadi pelayanan yang semakin berkualitas. Sebab, bagi banyak jemaah, perjalanan ke Tanah Suci merupakan perjalanan yang dipersiapkan bertahun-tahun. Bahkan, tidak sedikit yang harus mengorbankan harta dan menabung dalam waktu lama untuk dapat memenuhi panggilan Allah.
Maka, yang dibutuhkan adalah pengabdian. Pengabdian yang membutuhkan satu sikap: khidmat. Khidmat berarti hadir ketika jemaah membutuhkan. Khidmat berarti mendengar sebelum menjawab. Khidmat berarti memperbaiki sebelum kekurangan menjadi keluhan.
Sebab kita tahu, bagi sebagian besar jemaah, perjalanan ke Tanah Suci adalah perjalanan sekali seumur hidup. Jemaah bukan sekadar angka. Jemaah adalah amanah yang harus dijaga. Selamat Hari Khidmat Haji dan Umrah Indonesia.
*Penulis adalah Koordinator Nasional Miqat Institute