Petugas mengecek tanaman pada pot apung di Waduk Melati, Jakarta, Jumat (6/10/2023). Sudin Sumber Daya Air (SDA) Jakarta Pusat membuat konsep floating forest dengan sistem pot apung dan akan diperbanyak guna mendukung penghijauan sekaligus mengurangi polusi udara. (Foto: Antara/Asprilla Dwi Adha/Spt)
JAKARTA, (ERAKINI) - Kualitas udara di Jakarta menduduki posisi ketiga sebagai kota dengan udara terburuk di dunia dan masuk dalam kategori tidak sehat pada Senin (9/10/2023) pagi.
Indeks Kualitas Udara () di berada di angka 165 atau masuk dalam kategori tidak sehat dengan udara PM2.5 dan nilai konsentrasi 83 mikrogram per meter kubik, berdasarkan data situs pemantau pada pukul 06.40 WIB.
Angka tersebut memiliki penjelasan tingkat kualitas udaranya tidak sehat bagi kelompok sensitif karena dapat merugikan manusia ataupun kelompok hewan yang sensitif atau bisa menimbulkan kerusakan pada tumbuhan ataupun nilai estetika.
Sementara untuk kategori baik, tingkat kualitas udara yang tidak memberikan efek bagi kesehatan manusia atau hewan dan tidak berpengaruh pada tumbuhan, bangunan ataupun nilai estetika dengan rentang PM2,5 sebesar 0-50.
Untuk kategori sedang, kualitas udaranya yang tidak berpengaruh pada kesehatan manusia ataupun hewan tetapi berpengaruh pada tumbuhan yang sensitif dan nilai estetika dengan rentang PM2,5 sebesar 51-100.
Kemudian kategori sangat tidak sehat, kualitas udaranya dapat merugikan kesehatan pada sejumlah segmen populasi yang terpapar dengan rentang PM2,5 sebesar 200-299.
Terakhir kategori berbahaya, kualitas udaranya dapat merugikan kesehatan yang serius pada populasi dengan rentang PM2,5 sebesar 300-500.
Adapun kota dengan kualitas udara terburuk pertama yaitu Kota Lahore (Pakistan) yang berada di angka 187, terburuk kedua Delhi (India) di angka 174, terburuk keempat Dhaka (Banglades) di angka 162 dan urutan terburuk kelima Mumbai (India) di angka 157.
Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono telah menerbitkan Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 593 Tahun 2023 tentang Satuan Tugas Pengendalian Pencemaran Udara sebagai kebijakan untuk mempercepat penanganan polusi udara.
Ruang lingkup satgas pengendalian pencemaran udara ini diantaranya menyusun Standar Operasional Prosedur (SOP) Penanganan Pencemaran Udara di Provinsi DKI Jakarta, mengendalikan polusi udara dari kegiatan industri dan memantau secara berkala kondisi kualitas udara hingga dampak kesehatan dari polusi udara.
Lalu, melaksanakan pencegahan sumber pencemar, baik dari sumber bergerak maupun sumber tidak bergerak, termasuk sumber gangguan serta penanggulangan keadaan darurat. Kemudian menerapkan wajib uji emisi kendaraan bermotor, melakukan peremajaan angkutan umum dan pengembangan transportasi ramah lingkungan untuk transportasi umum dan pemerintah
Kemudian bertugas meningkatkan ruang terbuka, bangunan hijau, dan menggiatkan gerakan penanaman pohon, meningkatkan peran serta masyarakat dalam perbaikan kualitas udara, melaksanakan pengawasan ketaatan perizinan yang berdampak terhadap pencemaran udara dan penindakan terhadap pelanggaran pencemaran udara.
Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta juga akan terus melakukan evaluasi dan mengkaji berbagai kebijakan yang sudah dilakukan agar tepat sasaran dan mampu secara efektif mengatasi permasalahan pencemaran udara. (ant)