Tata Cara Mencoblos Capres-Cawapres dan Caleg di Pemilu 2024
Abdul Rahman Ahdori
JAKARTA, (ERAKINI) - Pencoblosan atau pemungutan suara pemilihan umum (pemilu) 2024 tinggal 2 hari lagi yaitu Rabu 14 Februari 2024. Pencoblosan di sini artinya seseorang menusuk kertas surat suara tepatnya di foto calon atau logo partai.
Pemilu 2024 dihelat bersamaan antara Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden (Pilpres) serta Pemilihan Legislatif (Pileg) untuk memilih anggota DPR RI, DPRD provinsi, DPRD kabupaten/kota, dan DPD RI.
Masing-masing akan menerima 5 surat suara, kecuali DKI Jakarta yang hanya akan menerima 4 surat suara karena tidak ada Pileg DPRD Kabupaten/Kota. Adapun warna kertas surat suara yakni abu-abu untuk capres-cawapres 2024, warna kuning untuk DPR RI, warna merah untuk DPD RI, warna biru untuk DPRD provinsi dan warna hijau untuk DPRD Kabupaten/Kota.
Selain itu, sebelum mencoblos, pemilih harus membawa beberapa dokumen untuk ditunjukkan kepada petugas. Adapun dokumen yang perlu dibawa ke TPS, meliputi Formulir Pemberitahuan Model C-6 dan Kartu Tanda Penduduk elektronik (KTP-el) atau Surat Keterangan dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) setempat.
Berikut prosedur mencoblos saat Pemilu 2024:
Pertama, pemilih datang ke TPS sesuai dengan DPT atau setelah mengurus pindah tempat memilih.

















