PDIP Minta MK Nihilkan Suara PSI dan Demokrat di Papua Tengah
Abdul Rahman Ahdori
JAKARTA, (ERAKINI) - Kuasa Hukum PDIP Wiradarma Harefa meminta Mahkamah Konstitusi (MK) menihilkan suara Partai Solidaritas Indonesia (PSI) dan Demokrat di Papua Tengah, terutama di tingkat kecamatan dan provinsi.
Menurut Wiradarma, dalam kesempatan tersebut PDIP juga meminta agar membatalkan keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024 untuk pemilihan anggota DPRD Provinsi Papua Tengah.
"Menetapkan hasil perolehan suara yang benar untuk pemohon untuk pengisian keanggotaan DPRD Provinsi Papua Tengah, Dapil Papua tengah V untuk PDIP sebagai berikut; PDIP memperoleh suara D. Hasil distrik atau kecamatan 36.753, D. Hasil provinsi 36.753 suara," dalam sidang sengketa Pileg di Gedung MK, Senin (29/4/2024).
"Menetapkan Partai Demokrat perolehan suara (formulir) D hasil distrik kecamatan 0, perolehan suara (formulir) D Hasil provinsi 0. Memerintahkan pada KPU untuk melakukan putusan ini. Apabila MK berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya," tuturnya.
Menanggapi petitum dari PDIP tersebut, Hakim MK Guntur Hamzah kemudian meminta pemohon melengkapi bukti memperkuat permohonannya. Dia menilai, bukti merupakan hal penting agar hakim bisa memutus dengan adil.
"Kemudian, ini terkait suara PSI yang saudara nol-kan, ini untuk di daerah, saya perlihatkan data saudara supaya bisa saudara cross check. Jadi, saudara nol-kan itu, di Dapil Papua Tengah V untuk PDI Perjuangan, nah ini saudara nol-kan suara . Nah ini saudara, saya cari bukti-bukti pendukung apakah benar ini anda sudah," ucap Guntur Hamzah.
















