Direktur Jenderal Pelayanan Haji, Ian Heriyawan, menyampaikan bahwa pemerintah saat ini terus mempercepat tahapan administrasi agar tidak mengganggu kontrak layanan yang telah disiapkan oleh Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) di Arab Saudi.
“Kemenhaj berkomitmen menyelesaikan semua proses, baik pelunasan maupun PK, sebelum batas waktu yang ditetapkan Pemerintah Saudi. Kami juga melakukan koordinasi rutin dengan PIHK untuk memastikan percepatan seluruh proses berjalan optimal,” ujar Ian di Jakarta, Jumat (2/1/2026).
Menanggapi belum cairnya PK sebagian jamaah ke PIHK, Ian menjelaskan bahwa saat ini masih terdapat sejumlah penyesuaian pada aspek sistem dan regulasi. Kondisi tersebut membuat sejumlah proses administrasi belum berjalan maksimal.
“Masih ada penyesuaian di sistem dan di regulasi. Insya Allah, seluruh penyesuaian tersebut dapat diselesaikan dalam minggu ini,” kata dia.
Menurut Ian, hambatan tersebut bukan disebabkan satu faktor tunggal, melainkan kombinasi antara penyempurnaan sistem dan aturan teknis.
Sedangkan terkait kekhawatiran adanya kuota Haji Khusus yang tidak terserap, Kemenhaj mengakui risiko tersebut selalu ada. Namun, pemerintah telah menyiapkan langkah mitigasi untuk memastikan kuota tetap terpenuhi.
“Risiko selalu ada. Karena itu, untuk pemenuhan kuota kami melakukan mitigasi dengan menambah cadangan. Semula cadangan hanya 50 persen, kini kami tingkatkan menjadi 100 persen,” ujar Ian.
Cadangan tersebut berasal dari jamaah dengan nomor urut berikutnya yang seharusnya berangkat pada tahun berikutnya.
Ian juga menjelaskan bahwa pemerintah saat ini tengah mengkaji kemungkinan penerapan kebijakan darurat atau diskresi terkait batas waktu pembayaran kontrak layanan di Arab Saudi yang jatuh pada rentang 4 Januari hingga 1 Februari 2026.
“Kami menyiapkan kebijakan darurat tersebut, termasuk pembayaran pelunasan pada hari Sabtu dan Minggu,” katanya.
Lebih lanjut, Ian memastikan pemerintah akan memberikan perlindungan bagi jamaah yang telah melakukan pelunasan apabila terjadi kendala dalam penyerapan kuota.
“Jamaah yang sudah melunasi kami pastikan dapat diproses PK-nya secepat mungkin agar tidak mengganggu pembayaran kontrak layanan PIHK di Arab Saudi,” tuturnya.
Kemenhaj menegaskan akan terus melakukan koordinasi intensif dengan seluruh pemangku kepentingan guna memastikan penyelenggaraan Haji Khusus berlangsung lancar, tertib, serta memberikan kepastian bagi jamaah.