MK menolak gugatan hasil Pilpres 2024 yang diajukan pasangan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud. Namun terdapat pendapat berbeda dari 3 hakim Konstitusi. Foto: MK
JAKARTA, (ERAKINI) - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan hasil Pilpres 2024 yang diajukan pasangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (Cak Imin) dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD. Namun terdapat pendapat berbeda (dissenting opinion) dari 3 hakim Konstitusi, yakni Saldi Isra, Arief Hidayat, dan Enny Nurbaningsih.
Saldi Isra mengatakan ada dua alasan mengambil haluan berbeda pandangan dengan pendapat mayoritas majelis hakim. Pertama, persoalan mengenai penyaluran dana bantuan sosial (bansos) yang dianggap menjadi alat untuk memenangkan salah satu peserta Pilpres. Kedua, keterlibatan aparat negara, pejabat negara, atau penyelenggara di sejumlah daerah.
"Yang menjadi persoalan besar dalam kaitannya antara penggunaan uang dalam pemilu adalah berkenaan dengan sumber dana tersebut. Jikalau uang yang digunakan peserta pemilu bersumber dari keuangan publik atau anggaran negara maka derajat persoalan yang harus dihadapi akan bertambah berkali lipat. Sebab, penggunaan keuangan negara yang tidak sesuai dengan ketentuan dapat diartikan sebagai penyalahgunaan kekuasaan," katanya.
Dalam upaya menilai dan memutus persoalan ini, MK memang telah memeriksa secara seksama bukti-bukti yang disampaikan para pihak dalam persidangan, ditambah keterangan yang disampaikan oleh empat menteri terkait.
Fakta persidangan menunjukkan bahwa aturan prosedural pengelolaan anggaran negara telah dilalui secara patut dan layak sehingga dalam proses dan tata kelola tidak mengindikasikan adanya keselahan administrasi.
"Namun demikian, tugas utama seorang hakim adalah memutus perkara yang diajukan ke hadapannya secara adil. Selain itu, hakim harus menemukan kebenaran sesuai dengan fakta dan didukung oleh bukti yang meyakinkan," katanya.
Oleh karena itu, dalam pendapatnya Saldi mengatakan MK seharusnya memerintahkan pemungutan suara ulang di beberapa daerah.
"Demi menjaga integritas penyelenggaraan pemilu yang jujur dan adil, maka seharusnya Mahkamah memerintahkan untuk dilakukan pemungutan suara ulang di beberapa daerah sebagaimana disebut dalam pertimbangan hukum di atas," ujar Saldi saat membacakan pendapatnya dalam sidang pembacaan putusan di Gedung I MK, Senin (22/4/2024).
Saldi menilai pembagian bansos untuk kepentingan elektoral tidak mungkin dinafikan sama sekali. Oleh karena itu, ia merasa mengemban kewajiban moral untuk mengingatkan guna mengantisipasi dan mencegah terjadinya hal serupa dalam pemilu.
"Terlebih, dalam waktu dekat, yang hanya berbilang bulan akan dilaksanakan pemilihan kepala daerah," kata wakil ketua MK itu.
Selain itu, setelah membaca keterangan Bawaslu, fakta persidangan, dan mencermati alat bukti secara saksama, ia juyga meyakini bahwa memang telah terdapat masalah netralitas penjabat (Pj) kepala daerah dan pengerahan kepala desa.
"Yang terjadi antara lain di Sumatera Utara, Jakarta, Banten, Jawa Tengah, Kalimantan Barat, dan Sulawesi Selatan," tandasnya.
Sementara itu, hakim Konstitusi Arief Hidayat dalam pendapatnya mengatakan, permohonan yang diajukan dalam perkara Pilpres 2024 seharusnya diputus dengan amar mengabulkan sebagian. “Dalam pokok perkara, mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian,” kata Arief membacakan pendapatnya.
Menurut Arief, amar putusan seharusnya menyatakan batal Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota secara Nasional dalam Pemilu Tahun 2024 tertanggal 20 Maret 2024, sepanjang daerah pemilihan Provinsi DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Bali, dan Sumatera Utara.
Kemudian, dia menilai, Mahkamah seharusnya memerintahkan kepada KPU RI untuk melaksanakan pemungutan suara ulang di daerah pemilihan yang disebutkan dalam waktu 60 hari terhitung sejak putusan diucapkan.
MK juga seharusnya memutus untuk memerintahkan Presiden RI bersikap imparsial dan netral dalam proses pemungutan suara ulang; serta melarang adanya pembagian bansos sebelum dan pada saat pemungutan suara ulang.
Sedangkan Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih berpendapat, dalil permohonan Anies-Muhaimin dalam perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024 adalah beralasan menurut hukum untuk sebagian.
“Dalil permohonan beralasan menurut hukum untuk sebagian, tidak sebagaimana yang dimohonkan Pemohon dalam petitumnya,” kata Enny.
Enny meyakini bahwa telah terjadi ketidaknetralan pejabat yang sebagiannya berkelindan dengan pemberian bantuan sosial (bansos) yang terjadi pada beberapa daerah, yaitu Kalimantan Barat, Jawa Tengah, Sulawesi Selatan, dan Sumatera Utara.
“Maka untuk menjamin terselenggaranya pemilu yang jujur dan adil sebagaimana dijamin oleh UUD 1945, seharusnya Mahkamah memerintahkan untuk dilakukan pemungutan suara ulang untuk beberapa daerah,” tandasnya.