Calon Wakil Presiden Mahfud MD mengaku puas dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK), meski permohonan yang diajukan kubu paslon 03, ditolak hakim Konstitusi. Foto: Ilustrasi/Dok
JAKARTA, (ERAKINI) - Calon Wakil Presiden Mahfud MD mengaku puas dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK), meski permohonan yang diajukan kubu paslon 03, ditolak hakim Konstitusi. Pasalnya, baru kali ini ada sejumlah hakim MK yang menyatakan pendapat berbeda atau dissenting opinion.
"Puas. Kan saya sebelum ke MK, saya sudah bilang, sidang di MK ini adalah teater hukum dunia. Ini disaksikan oleh seluruh dunia, dan harus diingat, putusan sengketa pilpres dalam sepanjang sejarah baru yang hari ini ada dissenting opinion," ujar Mahfud usai sidang putusan MK, Senin (22/4/2024).
Mantan ketua MK ini menjelaskan, MK sebelumnya melarang adanya dissenting opinion. Sebab hakim konstitusi biasanya berembuk untuk menentukan putusan.
Dissenting opinion dalam sengketa pilpres, kata Mahfud, selalu dihindari karena menyangkut jabatan seseorang sehingga semua hakim mesti punya pendapat yang seragam.
"Ini mungkin tidak bisa disamakan sehingga ada dissenting. Ini pertama dalam sejarah konstitusi," ujarnya.
Diketahui, MK menolak gugatan hasil Pilpres 2024 yang diajukan pasangan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud. MK terlebih dahulu membacakan putusan untuk gugatan Anies-Muhaimin.
"Menolak eksepsi termohon dan pihak terkait untuk seluruhnya," ujar Ketua MK Suhartoyo saat membacakan amar putusan.
Dalam putusannya terdapat pendapat berbeda (dissenting opinion) dari 3 hakim Konstitusi, yakni Saldi Isra, Enny Nurbaningsih, dan Arief Hidayat, baik untuk gugatan Anies-Muhaimin maupun Ganjar-Mahfud.
Dengan putusan ini, Mahfud menegaskan urusan Pilpres 2024 sudah selesai secara hukum. Menurutnya, tidak ada lagi upaya hukum yang bisa dilakukan.
"Kita semua sudah mendengar putusan MK yang amar putusan-nya permohonan paslon nomor satu dan paslon nomor tiga itu ditolak secara keseluruhan. Artinya apa? Artinya pemilu pilpres itu dari sudut hukum sudah selesai," kata Mahfud.
Mahfud menjelaskan, penentuan hasil sengketa pemilu dapat dilakukan dengan dua cara. Pertama, kalau sudah diumumkan oleh KPU tidak ada yang menggugat, MK memberi konfirmasi dan memberi tahu ke KPU sampai hari ketiga tidak ada gugatan, maka pilpres selesai.
Kedua, apabila pada hari ketiga ada yang menggugat, maka sampai ada vonis, barulah pilpres dinyatakan selesai. Setelah MK membacakan putusan hari ini, maka otomatis pilpres dinyatakan selesai secara hukum.
"Tidak ada upaya hukum lain. Oleh sebab itu, kita harus secara sportif menerima putusan Mahkamah Konstitusi," katanya.