Daftar 21 Gubernur dan Wakil Gubernur yang Akan Dilantik 6 Februari 2025
Thomas Pulungan
JAKARTA, (ERAKINI) - Pemerintah dan DPR akhirnya menyepakati pelantikan gubernur dan wakil gubenur terpilih hasil Pilkada Serentak 2024, dilaksanakan pada 6 Februari 2025. Pelantikan ini akan dilaksanakan di Istana Kepresidenan, Jakarta.
Sebelumnya, sempat disepakati pelantikan kepala daerah dilaksanakan pada Maret. Namun, setelah melalui proses pembahasan mendalam antara pemerintah dan DPR, akhirnya disepakati bahwa pelantikan kepala daerah terpilih dilaksanakan tetap pada 6 Februari 2025 sesuai Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebelumnya telah menetapkan sebanyak 21 provinsi/KIP Aceh dan 275 kabupaten/kota, tidak terdapat gugatan di Mahkamah Konstitusi (MK). Sehingga, KPU provinsi dan kabupaten/kota pada daerah-daerah tersebut dapat melanjutkan ke tahapan penetapan pasangan calon terpilih pada 9 Januari 2025 lalu.
Sementara sisanya, masih menunggu putusan MK. Sidang di MK telah dimulai sejak 8 Januari 2025. MK meregistrasi sebanyak 310 perkara, terdiri dari 23 perkara Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) gubernur dan wakil gubernur yang tersebar di 16 provinsi, serta 238 perkara PHP bupati dan wakil bupati, dan 49 perkara PHP wali kota dan wakil wali kota di 233 kabupaten/kota.
Namun, dalam perjalanannya terdapat 31 pemohon yang mencabut gugatannya. Dari jumlah itu terdapat empat gugatan pemilihan gubernur, yaitu:
1. Pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Utara Elly Engelbert Lasut-Hanny Joost Pajouw.
2. Pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Tengah Willy Midel Yoseph-Habib Ismail Bin Yahya.
3. Calon Wakil Gubernur Sulawesi Tenggara La Ode Muh Ihsan Taufik Ridwan. Sementara calon Gubernur Sulawesi Tenggara Tina Nur Alam tetap melanjutkan gugatan.
4. Pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Tengah Andika Perkasa-Hendrar Prihadi.

















