Ditargetkan Selesai 11 Maret, MK Siap Gelar Sidang Sengketa Pilkada secara Maraton
Abdul Rahman Ahdori
JAKARTA, (ERAKINI) – Mahkamah Konstitusi (MK) saat ini tengah memproses permohonan sidang sengketa hasil Pilkada Serentak 2024. Setiap hari, sidang digelar untuk mendengarkan penjelasan dari pemohon dan termohon.
MK menargetkan putusan sengketa Pilkada 2024 akan dibacakan paling lambat pada 11 Maret 2025. Kepala Biro Humas dan Protokol MK, Mohammad Faiz, menyatakan bahwa pihaknya memiliki waktu 45 hari kerja untuk memutuskan sengketa tersebut.
"Dijadwal di Peraturan Mahkamah Konstitusi itu sudah ditentukan paling akhir MK akan memutuskan perkara atau sengketa persidangan hasil Pilkada ini pada tanggal 11 Maret," ujar Faiz, Rabu (8/1/2025).
Faiz juga menambahkan bahwa MK telah melakukan persiapan matang sebelum sidang dimulai dan berharap proses persidangan dapat berjalan lancar. Menurut Faiz, MK memiliki pengalaman yang cukup dalam menangani sengketa pemilu, baik legislatif maupun Pilpres, sehingga pihaknya yakin dapat bekerja sesuai dengan batas waktu yang telah ditentukan.
"Pengalaman MK bukan baru kali ini saja. Bahkan di pemilu legislatif kemarin juga jumlahnya hampir sama. Begitu juga dengan di Pilkada atau penyelesaian sebelumnya. Kita selalu bisa menyelesaikan seluruh perkara itu bahkan sebelum tenggat waktu," tuturnya.














