Puluhan kendaraan sumbu tiga atau lebih masih nekat melintas di ruas Tol Jakarta–Tangerang, meski sudah dilarang selama periode Nataru. Foto: Induk PJR Tol BSD
TANGERANG, (ERAKINI) – Puluhan kendaraan sumbu tiga atau lebih masih nekat melintas di ruas Tol Jakarta–Tangerang, meski sudah dilarang selama periode Natal 2025 dan Tahun Baru 2026 (Nataru). Puluhan truk besar itupun dipaksa keluar dari tol.
Penertiban kendaraan angkutan barang sumbu tiga atau lebih ini merupakan bagian dari Operasi Lilin 2025 yang dilaksanakan sejak 20 Desember 2025 hingga 2 Januari 2026. Penertiban dilakukan di Exit Tol Tangerang dengan melibatkan personel Induk PJR Tol BSD bersama jajaran Jasamarga dan petugas keamanan setempat.
Dari hasil kegiatan, petugas berhasil menindak dan mengeluarkan kendaraan angkutan barang sumbu tiga atau lebih dengan rincian 16 kendaraan trailer, 10 dump truck, 8 wing box, dan 8 tronton.
Kepala Induk PJR Tol BSD AKP Giyarto mengatakan, penertiban ini dilakukan sebagai bentuk komitmen Polri dalam menjaga kelancaran dan keselamatan arus lalu lintas selama periode libur panjang.
“Pembatasan operasional kendaraan angkutan barang sumbu tiga atau lebih telah diberlakukan sejak 19 Desember 2025 hingga 4 Januari 2026. Kami mengimbau seluruh pengemudi dan perusahaan angkutan untuk mematuhi ketentuan sesuai SKB yang berlaku demi kelancaran arus mudik, balik, dan wisata pada libur Natal 2025 dan Tahun Baru 2026,” ujar AKP Giyarto, dalam keterangannya, Minggu (28/12/2025).
Menurut dia, keberadaan kendaraan berat yang melanggar pembatasan berpotensi menimbulkan kepadatan lalu lintas serta meningkatkan risiko kecelakaan di jalan tol.
Ia memastikan PJR akan terus melakukan pengawasan dan penindakan secara konsisten guna memastikan situasi lalu lintas tetap aman, tertib, dan lancar selama Operasi Lilin 2025 berlangsung.
Kakorlantas Polri Irjen Pol Agus Suryonugroho sebelumnya menegaskan, larangan kendaraan sumbu tiga melintas di jalan tol selama periode Nataru merupakan tindak lanjut dari Surat Keputusan Bersama (SKB) serta hasil koordinasi lintas kementerian dan lembaga.
Agus mengimbau para pengusaha angkutan barang dan pengemudi kendaraan sumbu tiga untuk mematuhi kebijakan tersebut.
“Kami akan melakukan tindakan tegas, termasuk penilangan, karena yang diprioritaskan adalah kegiatan kemanusiaan, keselamatan, serta kelancaran perjalanan masyarakat yang sedang melaksanakan Natal, Tahun Baru, dan liburan,” tegasnya.