Helena Lim Divonis 5 Tahun Penjara Terkait Kasus Korupsi Timah Rp300 Triliun
Abdul Rahman Ahdori
JAKARTA, (ERAKINI) – Pengusaha sekaligus pemilik perusahaan money changer, Helena Lim, divonis 5 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat dalam kasus korupsi timah yang merugikan negara hingga Rp 300 triliun. Sidang putusan digelar di Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta pada Senin (30/12/2024).
Dalam putusannya, hakim menyatakan Helena terbukti bersalah membantu pengelolaan korupsi timah yang merugikan negara dan terlibat dalam tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Ketua Majelis Hakim, Rianto Adam Pontoh, membacakan amar putusan yang menyatakan bahwa Helena telah terbukti secara sah bersalah dalam kedua dakwaan tersebut. Selain hukuman penjara, Helena juga dikenakan denda sebesar Rp 750 juta, dengan ancaman 6 bulan penjara jika denda tersebut tidak dibayar.
Lebih lanjut, Helena diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp900 juta. Jika tidak membayar, Helena akan dijatuhi tambahan hukuman 1 tahun penjara.
Helena terlibat dalam kasus korupsi pengelolaan timah yang mengakibatkan kerugian negara hingga Rp300 triliun. Jaksa menyatakan bahwa Helena, melalui perusahaan money changernya, PT Quantum Skyline Exchange (PT QSE), menampung uang hasil korupsi yang diperoleh pengusaha Harvey Moeis.
Uang yang disalurkan melalui PT QSE seolah-olah merupakan dana CSR senilai USD 30 juta atau sekitar Rp 420 miliar, namun dicatat sebagai transaksi penukaran valuta asing. Dari transaksi tersebut, Helena mendapatkan keuntungan sekitar Rp 900 juta. Jaksa juga menambahkan bahwa Helena terlibat dalam tindak pidana pencucian uang, dengan cara menyamarkan transaksi ilegal tersebut sebagai penukaran valuta asing yang sah.














