Eks Menag RI Yaqut Cholil Qoumas atau Gus Yaqut (memakai batik dan kopiah hitam) dalam persidangan kasus dugaan korupsi pengelolaan kuota haji tambahan tahun 2023-2024 di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Selasa (8/9/2026). (Foto: Ahdori/Erakini).
JAKARTA, (ERAKINI) - Mantan Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri Kementerian Agama (Kemenag) periode 2021-2024, , mengungkap pejabat Kemenag yang pertama kali menyampaikan wacana pembagian kuota haji tambahan 2024 dengan skema 50:50.
Saiful mengatakan, informasi mengenai pembagian kuota tambahan menjadi 50 persen untuk jemaah haji reguler dan 50 persen untuk jemaah haji khusus yang ia peroleh pertama kali disampaikan oleh mantan Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kemenag periode 2021-2024, Hilman Latief.
Hal tersebut disampaikan Saiful saat dihadirkan sebagai saksi dalam persidangan kasus dugaan korupsi pengelolaan kuota haji tambahan tahun 2023-2024 di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Selasa (8/9/2026).
Adapun terdakwa dalam perkara tersebut yakni mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas atau Gus Yaqut, Staf Khusus Menteri Agama Isfah Abidal Aziz alias Gus Alex, Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour) Ismail Adham, serta Komisaris PT Raudah Eksakti Utama sekaligus Ketua Umum Kesatuan Tour Travel Haji Umrah Republik Indonesia (Kesthuri) Asrul Azis Taba.
Awalnya, jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menanyakan kepada Saiful mengenai pihak yang pertama kali menyampaikan wacana pembagian kuota tambahan dengan skema 50 persen untuk jemaah reguler dan 50 persen untuk jemaah khusus.
Saiful menjawab bahwa informasi tersebut ia dapatkan dari Hilman Latief yang saat itu menjabat sebagai Dirjen PHU Kemenag.
"Saya dari Pak Dirjen," kata Saiful dalam persidangan.
Saiful kemudian menjelaskan, dalam salah satu rapat disebutkan kemungkinan kuota tambahan yang diberikan kepada Indonesia tidak seluruhnya dialokasikan untuk jemaah haji reguler.
"Ya, kemungkinan besar dalam rapat itu disebutkan kemungkinan ini kuota tidak full untuk reguler," tuturnya.
Atas dasar itu, Saiful mengatakan dirinya menyampaikan dalam rapat bahwa perubahan skema pembagian kuota tambahan harus dikomunikasikan kembali dengan DPR.
"Saya bilang ini harus dikomunikasikan DPR," kata dia.
JPU kemudian menanyakan apakah skema 50:50 tersebut akhirnya dikomunikasikan kepada DPR. Saiful menyebut, saat itu Hilman Latief menyampaikan akan melakukan komunikasi kembali dengan DPR.
Namun, menurut Saiful, komunikasi tersebut berlangsung pada periode yang berdekatan dengan bulan Ramadan.
"Waktu itu Pak Dirjen bilang, 'Nanti saya akan komunikasikan lagi.' Cuma waktu itu kan sudah masuk Ramadan di bulan Januari," ujar Saiful.
JPU kemudian meminta kepastian kepada Saiful apakah dirinya mengetahui adanya komunikasi antara Hilman Latief dengan DPR terkait pembagian kuota 50:50 tersebut. Saiful meyakini Hilman pasti mengomunikasikan hal tersebut kepada DPR, baik melalui telepon maupun sarana komunikasi lainnya.
"Pak Dirjen pasti mengkomunikasikan, Pak. Melalui telepon atau..." kata Saiful.
Namun, ketika JPU kembali menanyakan apakah Saiful mengetahui secara langsung komunikasi tersebut, ia mengaku tidak mengetahuinya.
"Saya enggak tahu, Pak," ujarnya.
Dalam persidangan, JPU juga mengonfirmasi adanya pesan WhatsApp dari Staf Khusus Menteri Agama Isfah Abidal Aziz alias Gus Alex kepada Saiful.
Pesan tersebut berisi permintaan agar Saiful membuat simulasi jumlah kelompok terbang (kloter) apabila kuota asal 221.000 jemaah dikalikan 92 persen, yakni 203.320 jemaah, sementara kuota tambahan 20.000 jemaah dibagi 50 persen untuk haji reguler.
Dia menjelaskan, permintaan simulasi itu berkaitan dengan persiapan teknis apabila kuota tambahan nantinya diputuskan diberikan seluruhnya atau hanya sebagian kepada jemaah haji reguler.
Menurut Saiful, simulasi diperlukan untuk menghitung kebutuhan tambahan pesawat, jumlah kloter, hingga distribusi jemaah di seluruh provinsi.
"Artinya, tatkala nanti diputuskan 50 persen ataupun 100 persen, saya harus mensimulasikan perlu tambah pesawat berapa, perlu tambah kloter berapa, dan terus penyebarannya di seluruh provinsi seperti apa," ucapnya.
Saiful mengungkalkan, simulasi dibuat berdasarkan permintaan pejabat terkait.
"Maka saya simulasikan kalau seandainya ini akan tambah sekian kloter," ujarnya.
JPU kemudian menanyakan apakah Saiful hanya diminta membuat simulasi untuk skema 50:50 atau terdapat simulasi dengan komposisi pembagian lain, seperti 70:30 maupun 60:40.
Saiful menjelaskan bahwa secara umum pihaknya dapat membuat simulasi untuk berbagai kemungkinan. Namun, pada saat itu permintaan yang secara spesifik diterimanya adalah simulasi untuk skema 50 persen.
"Kalau biasanya dalam membuat simulasi gitu kan, ya kita simulasinya keseluruhan. Kalau 20.000 masuk ke reguler berapa, nah cuma Bu Kasubdit minta, 'Pak, seandainya 50 persen,'" kata Saiful.
"Sehingga yang saya simulasikan permintaan Bu Kasubdit itu. Yang 50 persen. Tapi kita juga punya simulasi full," katanya.