Persidangan kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan Kemenag tahun 2023-2024 di PN Jakarta Pusat, Selasa (8/9/2026). (Foto: Ahdori/Erakini)
JAKARTA, (ERAKINI) - Mantan staf honorer Seksi Pendaftaran Kementerian Agama (Kemenag), Ridwan Kurniawan, dihadirkan sebagai saksi dalam persidangan kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2023-2024. Sidang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Selasa (8/9/2026).
Perkara tersebut menyeret mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas atau Gus Yaqut, Staf Khusus Menteri Agama Isfah Abidal Aziz alias Gus Alex, Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour) Ismail Adham, serta Komisaris PT Raudah Eksakti Utama sekaligus Ketua Umum Kesatuan Tour Travel Haji Umrah Republik Indonesia (Kesthuri) Asrul Azis Taba sebagai terdakwa.
Dalam persidangan, Ridwan mengakui adanya fee percepatan dalam pelaksanaan haji khusus tahun 2024. Namun, dia menegaskan, tidak ada arahan atau instruksi dari Yaqut Cholil Qoumas yang saat itu menjabat Menteri Agama. Ridwan juga menyatakan Gus Yaqut tidak menerima fee yang dimaksud.
Dalam keterangannya, Ridwan awalnya menjelaskan bahwa pengisian kuota haji bukan berasal dari arahan resmi melalui dokumen atau instansi. Menurut dia, pengisian kuota tersebut dilakukan berdasarkan perintah langsung dari atasannya.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) kemudian mencocokkan keterangan tersebut dengan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Ridwan sebelumnya yang memuat nama Yaqut Cholil Qoumas.
"Izin Pak, itu BAP awal. Sudah saya sampaikan di BAP terbaru. Bahwa arahan terkait pengaturan kuota haji diarahkan bos," ujar Ridwan dalam persidangan.
JPU kemudian meminta Ridwan memperjelas siapa yang dimaksud dengan "bos" tersebut.
Ridwan juga mengaku tidak pernah bertemu secara langsung dan pribadi dengan Gus Yaqut.
Hal lain yang menjadi perhatian dalam persidangan adalah uang sebesar 271.500 dollar AS yang dalam materi BAP dikaitkan dengan Yaqut Cholil Qoumas. Majelis hakim kemudian mengonfirmasi secara langsung kepada Ridwan mengenai keterangan tersebut.
Hakim menanyakan apakah dalam BAP terdapat keterangan bahwa uang sebesar 271.500 dollar AS itu diserahkan kepada Gus Yaqut. Ridwan membantah adanya keterangan tersebut.
" Tidak ada nama Gus Yaqut (sebagai penerima)," kata Ridwan di hadapan majelis hakim.
Sebelumnya, dalam BAP tertanggal 3 September 2025, Ridwan menguraikan kronologi pengisian sisa kuota haji khusus, termasuk yang disebut sebagai "kuota kiri", pada musim haji 2023 dan 2024. Ridwan juga menerangkan adanya pungutan terhadap sejumlah Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK).
Menurut keterangan dalam BAP tersebut, dana yang terkumpul kemudian dibagikan kepada sejumlah pihak. Dalam BAP itu pula terdapat keterangan mengenai sejumlah uang yang dikaitkan dengan Gus Yaqut.
Namun, keterangan tersebut kembali diuji dalam persidangan ketika JPU dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan majelis hakim meminta Ridwan menjelaskan secara langsung mengenai pihak yang menerima uang tersebut.
Ridwan Kurniawan merupakan mantan staf pada Seksi Pendaftaran Kementerian Agama (Kemenag) pada periode 2012 hingga 2021. Setelah tidak lagi bekerja di Kemenag, Ridwan tercatat berprofesi sebagai wiraswasta.