Menag Tegaskan Layanan KUA Inklusif Tak Kurangi Peran Lembaga Keagamaan
Abdul Rahman Ahdori
JAKARTA, (ERAKINI) - Komisi VIII DPR RI menggelar rapat kerja dengan Kementerian Agama (Kemenag), Senin (18/3/2024). Dalam kesempatan itu, Menag Yaqut Cholil Qoumas menegaskan bahwa layanan KUA inklusif tidak mengurangi peran lembaga keagamaan.
"Dalam pelaksanaannya, layanan di KUA yang inklusif bagi semua agama ini tidak mengurangi peran lembaga keagamaan. Peran-peran penting yang selama ini dimainkan lembaga keagamaan atau tempat ibadah, tetap pada porsinya," ujarnya.
Eks ketua umum PP GP Ansor ini menjelaskan, perubahan hanya akan terjadi pada ranah administrasi. Semua umat agama tetap bisa melakukan kegiatan pernikahannya di tempat ibadah masing-masing.
Pria yang bisa disapa Gus Men ini mencontohkan, umat Kristen, Katolik, Hindu, Buddha tetap melaksanan pernikahan di tempat ibadahnya masing-masing. Namun, administrasinya digeser ke KUA.
Gus Men menyebut, pelayanan KUA yang inklusif bagi semua agama bertujuan memudahkan masyarakat dalam mengakses layanan yang diberikan oleh pemerintah. Ia mengatakan KUA dapat dijadikan pusat pelayanan pencatatan pernikahan.
"Masyarakat nonmuslim yang selama ini melakukan pencatatan nikah di Dukcapil, dan bertempat tinggal sebagian dari mereka jauh dari pusat ibukota kabupaten/kota, dapat dibantu, dapat dibantu dengan KUA yang dijadikan hub atau pusat pelayanan atas pencatatan nikah. Artinya KUA jadi hub untuk Dukcapil," kata dia.















