Hadiri RDPU DPR, Amsal Sitepu Soroti Dugaan Kejanggalan dalam Kasusnya
Abdul Rahman Ahdori
JAKARTA, (ERAKINI) - Videografer Amsal Christy Sitepu menghadiri rapat dengar pendapat umum (RDPU) yang digelar Komisi III DPR RI di kompleks parlemen, Jakarta, Kamis (2/4/2026). Dalam forum tersebut, Amsal mengungkapkan bahwa dirinya telah menghirup udara bebas setelah menjalani masa penahanan selama 131 hari di Rumah Tahanan Kelas I Medan, Sumatera Utara.
Amsal kemudian memaparkan sejumlah hal yang dinilainya janggal dalam proses hukum yang menjeratnya. Salah satunya terkait penetapan dirinya sebagai tersangka yang disebut didasarkan pada temuan kerugian negara oleh Inspektorat Kabupaten Karo.
Namun, ia mengaku tidak pernah menjalani pemeriksaan oleh pihak inspektorat tersebut.
Selain itu, Amsal juga menyinggung adanya dugaan intervensi dari seorang jaksa bernama Wira Arizona. Ia menyebut intervensi itu dilakukan melalui pemberian sekotak kue brownies, disertai permintaan agar dirinya mengikuti jalannya persidangan tanpa mempermasalahkan kasus tersebut di media sosial.
Amsal turut mengungkapkan kekecewaannya terhadap hasil perhitungan kerugian negara yang menyatakan sejumlah pekerjaannya tidak diakui. Menurut dia, hal itu menjadi pukulan bagi pelaku ekonomi kreatif.
“Karena ketika ide tidak diakui, ini bukan saja sebuah kejahatan, tapi ini sebuah penghinaan akan sebuah karya. Editing tidak diakui, ini sebuah penghinaan akan sebuah profesi, dubbing tidak diakui, cutting tidak diakui,” ujar Amsal.
Sementara itu, Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menegaskan bahwa tidak ada intervensi dalam penanganan kasus Amsal Christy Sitepu.

















