Bansos PKH Kemensos Segera Cair, Cek Ketentuannya di Sini!
Abdul Rahman Ahdori
JAKARTA, (ERAKINI) - Pemerintah berkomitmen mendorong peningkatan kesejahteraan masyarakat melalui distribusi bantuan sosial. Bansos tersebut meliputi bantuan dalam bentuk uang dan bantuan dalam bentuk barang seperti sembako dan lain-lain.
Pemerintah melalui Kementerian Sosial (Kemensos) RI rutin mendistribusikan bantuan Program Keluarga Harapan (PKH) untuk membantu masyarakat kurang mampu.
Program ini bertujuan menekan angka kemiskinan sekaligus mendukung peningkatan kualitas hidup di bidang kesehatan, gizi, dan pendidikan.
Adapun penerima PKH terdiri dari beberapa kategori masyarakat rentan, seperti balita, ibu hamil, lanjut usia, anak sekolah (SD, SMP, SMA), serta penyandang disabilitas. Bantuan PKH diberikan dalam bentuk uang tunai dengan besaran berbeda-beda tergantung kategori penerima.
Rincian Bansos PKH 2024 Berdasarkan Kategori Penerima:
- Balita (0—6 tahun): Rp750.000 per tahap atau total Rp3.000.000 per tahun.
- Ibu hamil/melahirkan: Rp750.000 per tahap atau total Rp3.000.000 per tahun.
- Lansia (di atas 70 tahun): Rp600.000 per tahap atau total Rp2.400.000 per tahun.
- Anak Sekolah Dasar (SD): Rp225.000 per tahap atau total Rp900.000 per tahun.
- Anak Sekolah Menengah Pertama (SMP): Rp375.000 per tahap atau total Rp1.500.000 per tahun.
- Anak Sekolah Menengah Atas (SMA): Rp500.000 per tahap atau total Rp2.000.000 per tahun.
- Penyandang disabilitas: Rp600.000 per tahap atau total Rp2.400.000 per tahun.
Cara Pendaftaran dan Verifikasi Calon Penerima PKH
Agar dapat menerima bantuan PKH, masyarakat harus terdaftar dalam Daftar Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang dikelola oleh Kementerian Sosial (). Bagi warga kurang mampu yang belum terdaftar, mereka dapat melaporkan diri melalui perangkat pemerintah terkecil di wilayahnya, seperti RT/RW/Kepala Dusun/Lurah sesuai dengan alamat KTP.

















