Anwar Abbas Kecam Larangan Jilbab bagi Anggota Paskibraka
Abdul Rahman Ahdori
JAKARTA, (ERAKINI) - Wakil ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Anwar Abbas mengecam keras larangan berjilbab bagi anggota Paskibraka perempuan. Kebijakan yang ditujukan untuk petugas upacara peringatan Hari Kemerdekaan ke-79 RI di IKN tersebut, kata Anwar Abbas sebagai kekerasan terhadap rakyat.
Anwar Abbas mengatakan, larangan ini sangat disesalkan karena dinilai tidak hanya melanggar hak asasi manusia (HAM) tetapi juga meremehkan konstitusi negara.
"Pasal 29 ayat 1 dan 2 Undang-Undang Dasar 1945 dengan jelas menyatakan bahwa negara berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa dan menjamin kemerdekaan setiap warga negara untuk memeluk agama dan menjalankan ibadah sesuai keyakinan masing-masing," katanya, Rabu (14/8/2024).
Menurut Anwar, bagi umat Islam, mengenakan hijab adalah bagian dari ibadah. Oleh karena itu, larangan terhadap perempuan Muslim untuk mengenakan hijab dianggap sebagai bentuk penghinaan terhadap konstitusi dan ajaran agama Islam.
Anwar Abbas menilai, tindakan tersebut tidak hanya menyakiti perasaan umat Islam tetapi juga bertentangan dengan prinsip-prinsip dasar konstitusi negara yang memberikan kebebasan beragama dan beribadah.
"Hal demikian tentu saja tidak bisa diterima, karena dia juga akan bisa memancing dan menimbulkan keresahan serta kegaduhan di tengah-tengan masyarakat, terutama di kalangan umat Islam," tuturnya.
Sebagai informasi, berbagai foto anggota Paskibraka 2024 yang biasanya berjilbab kini beredar luas. Namun, mereka diharuskan untuk melepas jilbabnya karena adanya aturan yang melarang penggunaan hijab saat bertugas sebagai di IKN.
















