KPK-Komisi Antikorupsi Kenya Bahas Kerja Sama Berantas Korupsi
Akhmad Baihaqi Arsyad
JAKARTA, (ERAKINI) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Ethics menerima kunjungan Komisi Antikorupsi Kenya atau Anti-Corruption Commission (EACC) untuk membahas sejumlah hal, termasuk kerja sama pemberantasan korupsi. Hal itu disampaikan oleh Juru Bicara Bidang Pencegahan dan Monitoring Ipi Maryati di Jakarta, Senin (21/8/2023).
"Dalam pertemuan, KPK dan EACC Kenya akan berdiskusi mengenai peluang kerja sama berkelanjutan, antara lain, dalam bentuk capacity building dan pertukaran informasi, serta mempererat kerja sama secara formal melalui penandatanganan nota kesepahaman (memorandum of understanding/MoU)," kata Maryati.
Kedua lembaga dalam kunjungan tersebut, kata dia, akan berbagi pengalaman dan praktik baik, serta memahami kerangka hukum dan kelembagaan pemberantasan korupsi di Indonesia.
Kedua lembaga tersebut juga akan membahas strategi pencegahan dan monitoring beserta strategi implementasinya. Kemudian, dialog perbandingan peran Dewas KPK dan Commissioners EACC, khususnya dalam penanganan pengaduan mengenai pelaksanaan tugas dan/atau pelanggaran oleh insan KPK/EACC.
Selain itu, topik yang juga akan dibahas adalah kerja sama KPK dengan media dalam pemberantasan korupsi, serta kerangka hukum pemulihan aset hasil tindak pidana korupsi.
Rencananya, pertemuan dengan komisi independen yang bermarkas di Integrity Centre Nairobi tersebut akan berlangsung selama 3 hari bertempat di Gedung Merah Putih KPK, Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi, dan Rupbasan KPK pada tanggal 21—23 Agustus 2023.

















