Hore! Kini Pegawai KPK Dapat Tunjangan Rp 2,5 Juta hingga Rp 33 Juta
Abdul Rahman Ahdori
JAKARTA, (ERAKINI)-Presiden Joko Widodo menerbitkan dua peraturan presiden yang mengatur tentang tunjangan kinerja dan tunjangan khusus bagi pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Berdasarkan salinan yang dilihat Erakini, Jumat (18/8/2023), kedua Perpres itu yakni Nomor 50 Tahun 2023 tentang Tunjangan Kinerja Bagi Pegawai di Lingkungan KPK dan Perpres Nomor 51 Tahun 2023 tentang Tunjangan Khusus Bagi Pegawai di Lingkungan KPK. Kedua Perpres tersebut ditandatangani Presiden Widodo tanggal 14 Agustus 2023.
Perpres Nomor 50 Tahun 2023 yang mengatur tunjangan kinerja pegawai KPK terdiri dari 11 pasal.
Dalam Perpres tersebut dijelaskan bahwa selain diberikan penghasilan sesuai ketentuan perundang-undangan, pegawai di lingkungan KPK juga diberikan tunjangan kinerja setiap bulan.
Tunjangan kinerja diberikan setelah mempertimbangkan penilaian reformasi birokrasi, capaian kinerja organisasi dan capaian kinerja individu.
Tunjangan kinerja tidak diberikan kepada pegawai yang tidak punya jabatan tertentu, diberhentikan sementara atau dinonaktifkan, pegawai yang diberhentikan dari jabatan organik, serta pegawai yang cuti di luar tanggungan negara atau dalam bebas tugas untuk persiapan masa pensiun.


















